MEMPAWAH – 35 Anggota DPRD Mempawah periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Pelantikan dan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Abdul Azis, Selasa (17/9) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Mempawah di Jalan Raden Kusno, Kota Mempawah.
Pelantikan para wakil rakyat Kabupaten Mempawah ini turut disaksikan oleh Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM, Pj Sekda Abdul Malik, Forkopimda Pemkab Mempawah, Kepala OPD, KPU, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Sekretariat DPRD Mempawah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD Mempawah periode 2019-2024, beserta kerabat Anggota DPRD Mempawah periode 2024-2029.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung hikmad dan sakral. Para Anggota DPRD Mempawah periode 2024-2029 ini disumpah bersadarkan agama dan kepercayaannya masing-masing dibawah bimbingan para rohaniawan.
Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada 35 Anggota DPRD Mempawah periode 2024-2029 yang telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya.
“Rapat paripurna pengucapan sumpah janji Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 ini merupakan puncak dari rangkaian proses Pemilu Legislatif yang merupakan sarana demokrasi kedaulatan rakyat Indonesia,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Karena itu, UU nomor 23 tahun 2014 meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang sejajar dengan kepala daerah.
“Setiap Anggota DPRD dicalonkan oleh partai politik. Hal ini berbeda dengan Kepala Daerah yang dimungkinkan melalui calon perseorangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ismail menjabarkan pasal 96 UU nomor 23 tahun 2014 menyebutkan 3 fungsi DPRD. Yakni, fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan.
“Dalam fungsi pengawasan, DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat,” ungkapnya.
Ismail menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah telah dipertegas dengan pola hubungan antara DPRD dan kepala daerah yang bersifat checks dan balances.
“Ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan sehingga tercipta kesinambungan pemerintahan daerah,” harapnya.
Karena itu, menurut Ismail, sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dengan kepala daerah perlu diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat untuk memecahkan suatu permasalahan ditingkal lokal, membangun kerjasama ditingkat regional serta mendukung agenda prioritas nasional.
“Selamat bekerja kepada seluruh Anggota DPRD Mempawah periode 2024-2029. Kami berharap dengan memikul beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya hingga akhir periode nanti,” pungkasnya.
Usai pelantikan, disampaikan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Mempawah periode 2024-2029 yang dipercayakan kepada Safruddin Asra, SP, MP dari Partai Golkar dan Darwis Arafat, SH, MH dari Partai Nasdem.
Secara simbolis, Safruddin menerima penyerahan palu dari Ketua DPRD Mempawah periode 2019-2024, H Ria Mulyadi, S.Sos menandai pergantian pucuk pimpinan di lembaga wakil rakyat Kabupaten Mempawah itu.(wah)
Editor : A'an