MEMPAWAH – Kepala Desa (Kades) dituntut agar menyesuaikan perubahan RPJMDes dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Agar, para Kades dapat menggali aspirasi dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional serta daerah.
“Pemerintah Desa secepatnya menyelesaikan dokumen APBDES tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat melaksanakan belanja untuk pembangunan dan operasional pemerintah desa lebih cepat,” pesan Pj Bupati Kabupaten Mempawah Ismail saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 57 Kades se-Kabupaten Mempawah di Kantor Bupati Mempawah, baru-baru ini.
Ismail juga mengingatkan pemerintah desa segera menyelesaikan pelacakan dan penegasan batas desa di wilayah desanya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, maka seluruh Kades agar mendorong perangkat desa mengikuti pelatihan aparatur desa berbasis online,” pesannya.
Kemudian, Ismail juga minta agar pemerintah desa dapat menyelesaikan dan mengupdate prodeskal dan SDGS guna menunjang data pendukung dalam dokumen perencanaan desa.
“Kita juga minta agar Pemerintah Desa menyosialisasikan program pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Terakhir, Ismail minta agar Pemerintah Desa senantiasa bersinergi dengan lembaga-lembaga lain di desa mulai dari BPD, LKD dan LAD agar tercipta suasana desa yang harmonis dan kondusif.
“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang akan membawa perubahan di desa agar menjadi lebih baik dalam waktu dua tahun kedepan,” pungkasnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa nomor : 400.10.2.2/1155/DSOSPPPAPMPD-E tanggal 24 Desember 2024.
Perpanjangan masa jabatan Kades menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 2024 tentang desa, pasal 39 ayat (1) menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (wah)
Editor : A'an