Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disperindagnaker Mempawah Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kg Berjalan Lancar

A'an • Selasa, 11 Februari 2025 | 11:49 WIB

 

DISTRIBUSI: Hendri Kurniawan saat melakukan pengawasan distribusi LPG di pangkalan.
DISTRIBUSI: Hendri Kurniawan saat melakukan pengawasan distribusi LPG di pangkalan.

PONTIANAK POST – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah memastikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi dengan para agen hingga pangkalan di wilayah Kabupaten Mempawah.

“Kami selalu melaksanakan tupoksi pengawasan LPG 3 kg. Sejak kejadian banjir di Mempawah hingga diterbitkannya kebijakan pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg,” terang Kepala Bidang Perdagangan, Hendri Kurniawan, Senin (10/2) di Mempawah.

Dari hasil pengawasannya, Hendri memastikan alur distribusi LPG tabung melon di Kabupaten Mempawah lancar. Tidak ada terjadi hambatan hingga memicu terjadinya kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat.

“Kalau yang kemarin itu bukan kelangkaan, melainkan pihak pangkalan tidak melayani pengecer karena imbas dari kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.

Karenanya, Hendri memastikan alur distribusi hingga ketersediaan stok LPG 3 kg di Kabupaten Mempawah aman dan lancar. Dia minta agar masyarakat tidak perlu resah dan khawatir dengan kelangkaan LPG 3 kg.

“Mulai dari distribusi hingga ketersediaan LPG sampai di tingkat pangkalan dipastikan aman dan tidak persoalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan kuota gas LPG 3 kg untuk wilayah Kabupaten Mempawah pada tahun 2025 ini sebesar 10.468 MT atau sekitar 3.489 juta tabung. Jumlah tersebut lebih meningkat dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

“Jika di lapangan masyarakat menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kg di lingkungannya, maka segera laporkan kepada kami. Secepatnya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” janjinya.

Terkait kebijakan pengecer sebagai subpangkalan, menurut Hendri sudah berjalan di wilayah Kabupaten Mempawah. Ketentuannya, imbuh dia, pengecer melampirkan KTP dan NIB sebagai perwakilan konsumen.

“Wajib melampirkan KTP konsumen yang dilayani atau konsumen yang sudah terdaftar di aplikasi My Pertamina. Jika pengecer tidak bisa memenuhi syarat tersebut kemungkinan tidak akan dilayani pangkalan,” tuturnya.

Berkenaan dengan harga, Hendri menjelaskan saat ini harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan Rp 18.500 per tabung, sementara di tingkat pengecer berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per tabung.

“Jika ada pengecer yang menjual LPG 3 kg diluar dari ketentuan HET atau justru mendistribusikan LPG 3 kg keluar wilayah Kabupaten Mempawah maka akan kita tindak tegas. Mulai dari pengecer, pangkalan hingga agennya akan kita tindak tegas,” pungkasnya.(wah)

Editor : A'an
#Disperindagnaker Mempawah #elpiji