PONTIANAK POST – Setelah melalui tahapan seleksi dan penjaringan, Pemerintah Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir melantik Kepala Dusun (Kadus) Parit Amanku, Rofiqil Mubarok. Pelantikan yang dipimpin Plt Kades Pasir, M Amin berlangsung hikmad di Kantor Desa Pasir, kemarin. Amin memastikan proses pelantikan Kepala Dusun Parit Amanku, Desa Pasir telah dilaksanakan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 66 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terangnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton
Lebih lanjut, Amin menyebut proses pelantikan tersebut menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan Kepala Dusun Parit Amanku pada bulan November lalu. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka dilaksanakan proses seleksi dan penjaringan.
“Untuk tahapan seleksi dan penjaringan telah dilaksanakan oleh panitia sejak tanggal 28 Februari 2025. Berbagai tahapan ini telah dilaksanakan panitia berdasarkan pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan KPKNL Siap Bersinergi dalam Pengurusan Piutang Negara
Tak lupa, Amin mengucapkan selamat atas pelantikan Kepala Dusun Parit Amanku, Rofiqil Mubarok. Dia berharap yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa dengan sebaik mungkin.
“Selamat bertugas berikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Dusun Parit Amanku, Desa Pasir,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an