PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Pengukuhan 508 Anggota BPD itu dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, Jumat (21/3) di Gedung Mempawah Convention Center (MCC). Pengukuhan turut disaksikan Wakil Bupati Mempawah H Juli Suryadi Burdadi, Sekda Drs H Ismail, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Pemkab Mempawah beserta forkopimda serta Camat se-kabupaten mempawah.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengucapkan selamat kepada 508 Anggota BPBD yang telah dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya dengan masing-masing periode bertambah 2 tahun. Menurut Bupati, perpanjangan masa jabatan itu merupakan implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Perpanjangan masa jabatan Anggota BPD ini patut syukuri, dengan memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik. Saya berharap Anggota BPD menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pilar penting dalam menjalankan check and balancing kepada pemerintah desa guna meningkatkan pelayanan masyarakat desa serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional,” harap dia.
Lebih lanjut, Bupati Erlina menjabarkan sesuai amanat UU Desa, maka Anggota BPD memiliki tiga fungsi. Yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Maka, BPD dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dan berperan aktif dalam proses demokrasi di desanya masing-masing,” tegas Erlina.
Dikatakan Erlina, pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting. seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Anggota BPD dituntut lebih aspiratif, kreatif dan inovatif terhadap perkembangan situasi dalam kehidupan masyarakat,” harap dia.
Masih dalam kesempatan itu, Erlina menyoroti beberapa hal penting. Yakni, Anggota BPD dapat mengawal Kades dalam proses penyusunan dokumen perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dari yang semula 6) tahun menjadi 8 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Agar bapak dan ibu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sebagai manifestasi demokrasi di desa masing-masing,” pintanya.
Kemudian, sambung Erlina, BPD diharapkan untuk aktif dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi setiap program kegiatan yang ada di desa, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. “Keempat, apabila mengalami kendala didalam pelaksanaan tugas, agar hal tersebut dapat dikoordinasikan dengan Kades, atau dikonsultasikan kepada pejabat-pejabat yang berwenang di kecamatan dan di kabupaten yang membidangi,” pesannya.
“Terakhir, dalam menghadapi suatu masalah yang terjadi di desa masing-masing, hendaknya diselesaikan secara arif dan bijak, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” pungkasnya menambahkan.(wah)
Editor : A'an