PONTIANAK POST – Kantor Hukum Syahri dan Partner kembali membukukan kemenangan dalam perkara perdata Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Mpw yang diajukan oleh Moh Ramli sebagai penggugat terhadap klien mereka, Hidayat S selaku yergugat II. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam putusannya, pada Selasa (22/04/2025) menolak seluruh gugatan penggugat dengan pertimbangan bukti yang diajukan lemah secara hukum dan tidak adanya landasan hubungan hukum yang jelas.
Perkara ini berawal dari gugatan tertanggal 8 Juli 2024, di mana Moh Ramli menuduh Tergugat I dan/atau Tergugat II melakukan wanprestasi (ingkar janji) terkait perjanjian utang piutang. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp477.500.000 serta permohonan sita jaminan atas sertifikat tanah milik bersama Tergugat II dan saudara-saudaranya. Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan menetapkan penggugat sebagai pihak yang kalah.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Bukti P-4 berupa fotokopi surat perjanjian utang piutang yang diajukan penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang valid.
Hakim menegaskan bahwa penggunaan bukti tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika dipertimbangkan lebih lanjut. Selain itu, gugatan dinilai tidak dilandasi hubungan hukum yang jelas antara para pihak, sehingga tuntutan ganti rugi dan sita jaminan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Mempawah Sambut Baik Dukungan Pemprov Kalbar untuk Layanan Air Bersih
Kuasa hukum Hidayat, Syahri menyambut positif putusan ini. Ia menekankan pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Ketelitian adalah segalanya. Kesalahan kecil dalam penyusunan gugatan bisa berakibat fatal bagi klien, baik secara moril maupun materil,” ungkap Syahri.
Lebih lanjut, Syahri menjelaskan, kelemahan utama gugatan penggugat terletak pada cacat hukum dalam proses pengajuan sertifikat tanah sebagai jaminan.
“Faktanya, sertifikat yang dijadikan dasar sita jaminan memiliki kelemahan prosedural. Selain itu, tuntutan ganti rugi senilai Rp477,5 juta juga tidak didukung bukti hukum yang kuat,” jelasnya.
Kemenangan ini tidak hanya mengamankan posisi hukum Hidayat dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pada asas pembuktian dalam proses litigasi.
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak,” tambah Syahri.
Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Syahri dan Partner kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan,” tutupnya. (*/r)
Editor : Miftahul Khair