PONTIANAK POST - Polsek Jongkat, Polres Mempawah menangkap tiga pelaku pencurian di Toko Bangunan Mustajab Jaya di Jalan Raya Jungkat, Kecamatan Jongkat. Ketiga pelaku merupakan karyawan di toko bangunan tersebut.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto mengungkapkan ketiga pelaku pencurian yakni RM, EK dan YP. Ketiganya bekerja sebagai karyawan di toko bangunan.
“Ketiga pelaku ini melakukan pencurian di Toko Bangunan Mustajab Jaya yang merupakan tempat mereka bekerja. Pencurian itu dilakukan para pelaku pada Jumat (23/5) sekitar pukul 23.50 WIB,” jelas Kusdarwanto, Minggu (25/5).
Menurut Kapolsek, pencurian yang dilakukan para pelaku di toko tempatnya bekerja bukan baru sekali. Melainkan sudah tiga kali para pelaku beraksi menggasak barang-barang toko bangunan.
“Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di toko bangunan tempatnya bekerja,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan korban pemilik toko bangunan telah melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Jongkat. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Dan akhirnya, pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu 24 Mei sekitar pukul 01.05 WIB,” ujarnya.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban pemilik Toko Bangunan Mustajab Jaya mengalami kerugian materil sebesar Rp 18,8 juta. Sebab, dalam aksinya pelaku berhasil mencuri sejumlah material bangunan.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian ini seperti 90 keping seng merk Roket warna silver, satu unit mobil truk mitsubishi warna kuning, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna putih, dan satu lembar STNK mobil truk Mitsubishi warna kuning,” papar Kapolsek.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Jongkat,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif