PONTIANAK POST - Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Bupati Juli Suryadi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Ketua DPRD Kab. Mempawah, Komandan KODIM 1201/MEMPAWAH, Kepala Kepolisian Resort Mempawah, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kab. Mempawah serta perangkat daerah terkait, melakukan peninjauan lapangan sekaligus penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Sabtu (16/8/2025).
Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang dan diketahui menjadi salah satu titik maraknya praktik PETI.
Dalam pengecekan, rombongan tidak menemukan penambang yang sedang beraktivitas. Namun, sejumlah peralatan, termasuk mesin dompeng emas, masih ditemukan di lokasi dan selanjutnya akan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bupati Mempawah Erliana menginstruksikan kepada camat, kepala desa, dan masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayahnya.
Bupati Erlina menegaskan bahwa kegiatan PETI tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Dari hasil tinjauan, teridentifikasi adanya aktivitas PETI di wilayah Mempawah dengan luas kurang lebih 26 hektare.
Padahal area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT AHAL. Sedangkan di wilayah administrasi Kabupaten Bengkayang, aktivitas PETI diperkirakan mencapai 60 hektare.
“Karena itu, kami meminta camat, kepala desa, dan masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayahnya. Penegakan hukum harus dibarengi dengan kesadaran kolektif demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat yang turut mendampingi kegiatan ini menyoroti dampak serius PETI terhadap kualitas air dan ekosistem sungai.
“Dampak terbesar dari PETI adalah kerusakan ekosistem dan pencemaran air. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri serta pembuangan limbah lumpur hasil tambang langsung ke aliran sungai menyebabkan kualitas air menurun drastis. Kondisi ini bukan hanya mengganggu biota perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai,” jelasnya.
Kepala Dinas LHK Kalbar juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Forkopimda dalam merespons laporan masyarakat dan informasi yang berkembang di media sosial.
“Kerusakan yang ditimbulkan PETI dapat bersifat jangka panjang. Jika tidak dihentikan, lahan kritis akan semakin meluas dan kualitas lingkungan akan semakin menurun. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak,” tegasnya. (arf)
Editor : Hanif