PONTIANAK POST – Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan rapat maraton membahas anggaran tahun 2026.
Jumat (17/10) malam, di Gedung DPRD Mempawah, telah berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Mempawah atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mempawah terhadap Raperda APBD Kabupaten Mempawah TA 2026. Jawaban Bupati dibacakan Wakil Bupati Juli Suryadi Burdadi.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Golkar mempertanyakan berkenaan dengan agenda prioritas nasional yang selaras dengan potensi dan karakteristik daerah yang dapat diintegrasikan secara selektif ke dalam program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Untuk meningkatkan PAD secara optimal, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai upaya yang bersifat inovatif dan strategis tanpa membebani masyarakat.
Misalnya dengan optimalisasi pajak daerah, penataan retribusi, pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, kemitraan dengan pihak swasta, digitalisasi dan inovasi teknologi dalam pengumpulan pajak dan retribusi, peningkatan SDM dan kapasitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Juli Suryadi.
Kemudian, sambung Wabup, berkenaan dengan pembangunan SDM melalui mutu pendidikan seperti peningkatan kapasitas guru secara berkelanjutan, dukungan terhadap MGMP, pemerataan sarana dan kesejahteraan guru, serta pentingnya kolaborasi pendidikan dengan dunia usaha, maupun industri.
“Alokasi anggaran pendidikan dari APBD diarahkan untuk pemenuhan sarana prasarana pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran dan kompetensi guru. Fokus utama mencakup rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru di jenjang SD dan SMP, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dukungan akses pendidikan serta digitalisasi layanan pendidikan,” ujarnya.
“Dari sisi infrastruktur pelayanan publik pendidikan, pemerintah daerah telah memperkuat sinergi lintas sektor dengan lembaga pendidikan profesional,” timpalnya.
Berikutnya, masih disampaikan Wabup, berkenaan perlunya meningkatkan kemandirian daerah yang tingkat ketergantungan dengan dana transfer pusat dan provinsi sangat besar, dengan memaksimalkan PAD.
“Kami sependapat, karena ketergantungan penerimaan daerah dari pemerintah pusat masih tinggi. Hal itu ditunjukan dengan rasio PAD tahun 2024 sebesar 12,32 persen. sehingga, perlu dilakukan pengurangan ketergantungan pendapatan dari pusat,” tuturnya.
“Yakni dengan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang masuk sebagai objek pajak daerah serta melakukan pemuktahiran data wajib pajak daerah secara berkelanjutan, melakukan pendataan aset daerah serta meningkatkan pelayanan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah secara elektronik, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban membayar pajak daerah maupun retribusi serta mengurangi penyalahgunaan penerimaan pajak dan retribusi,” bebernya menambahkan.
Masih dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam pencegahan percepatan penurunan stunting.
“Kami sependapat bahwa penanganan stunting harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Saat ini, pemerintah daerah telah melakukan aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting sesuai amanat dari pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui intervensi spesifik dan sensitif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, kecamatan hingga desa,” urainya.
“Yakni dengan pemberian makanan tambahan (PMT) lokal untuk ibu hamil, pendampingan dokter kandungan ke puskesmas, pemberian tablet tambah daerah (TTD) bagi remaja putri, gerakan masyarakat hidup sehat, pelatihan antenatal care (ANC), pelatihan pemeriksaan skrining hipotiroid kongenital (SHK), pembangunan sanitasi dan penyediaan air bersih,” sebutnya.
Lebih lanjut, Wabup juga menjawab berkenaan dengan dana keistimewaan dalam program penurunan kemiskinan dan pembangunan SDM.
Dia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memaksimalkan penggunaan dana transfer ke daerah guna melaksanakan program penurunan angka kemiskinan dan pembangunan SDM sesuai visi, misi dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Sedangkan dana keistimewaan merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa, dan Kabupaten Mempawah tidak menerima dana keistimewaan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Terakhir, Wabup Juli menjabarkan langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mengatasi defisit anggaran dan menutupi pengurangan transfer ke daerah (TKD).
“Untuk menutupi kekurangan TKD, Pemerintah Kabupaten Mempawah akan melakukan penghematan belanja serta memprioritaskan pada belanja yang bersifat mandatory, mengikat dan mendesak,” sebutnya.
“Kita juga akan melakukan langkah strategis untuk menghadapi pengurangan TKD TA 2026 dengan memprioritaskan alokasi belanja wajib dan mendesak sesuai ketentuan UU serta melakukan efisiensi belanja yang bersifat seremonial dan dapat ditunda pelaksanaannya,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif