PONTIANAK POST — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melakukan proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan karyawan salah satu perusahaan distribusi makanan dan minuman. Proses RJ berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mempawah, di Kantor Camat Mempawah Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Mempawah, Muhammad, SH, MH beserta jajarannya menghadirkan tersangka dan pelapor yakni Direktur Perusahaan, Hendri. Proses RJ sendiri tercapai setelah kedua belah pihak saling memaafkan hingga menghapuskan proses hukum yang berlangsung.
Usai melaksanakan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak lain untuk mencari penyelesaian damai, kesepakatan tersebut akan dicatat dan disahkan.
“Sebelum proses RJ ini, sudah ada pembicaraan antara kami selaku perusahaan dengan tersangka,” jelas Direktur Perusahaan, Hendri.
Hendri menyatakan pihak tersangka mengakui segala kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Sehingga, lanjut dia, pihak perusahaan pun menerima permohonan maaf tersebut.
Pihaknya pun tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada tersangka.
Hendri menceritakan munculnya perkara hukum itu bermula ketika tersangka yang juga mantan karyawan di perusahaan distribusi makanan dan minuman itu resign dari pekerjaannya.
“Setelah tersangka resign, kami melakukan audit. Dari audit itulah, kami mendapatkan temuan kerugian perusahaan yang dilakukan oleh tersangka. Lalu, kami konfirmasi kepada tersangka, namun saat itu tersangka tidak mengakuinya,” beber dia.
Lalu, lanjut Hendri, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sekitar tahun 2023 silam, pihak perusahaan melaporkan tersangka kepada Kepolisian.
“Kedepan, kami sudah melakukan evaluasi terhadap SOP alur penagihan. Misalnya terkait penagihan hutang piutang, kami melakukan mitigasi dan pengecekan kembali penagihan dari setiap tim, jadi sekarang kita perketat pengecekan dilakukan tiap hari,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif