PONTIANAK POST — Peredaran narkotika yang berpotensi merusak puluhan generasi muda kembali diputus aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah memusnahkan barang bukti sabu seberat 12,67 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Anjongan. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasatres Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, di Mapolres Mempawah, Selasa (30/12).
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, awak media, serta tersangka kasus narkotika. Barang bukti sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial M (44), yang diamankan petugas pada Rabu (19/11) di wilayah Kecamatan Anjongan.
Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes kit narkotika untuk memastikan keaslian dan jenis barang bukti. Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Agus Trimarsono menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik. “Kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram dengan satu orang tersangka berinisial M, TKP di Kecamatan Anjongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah sabu tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius apabila sempat beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat itu dapat disalahgunakan oleh puluhan orang. “Kalau barang ini beredar, kurang lebih bisa membahayakan sekitar 72 orang. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan jiwa dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Mempawah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. “Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, agar Kabupaten Mempawah bersih dari narkoba,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif