Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuota Haji Mempawah 2026 Hanya 12 Jemaah, Turun Drastis Karena Regulasi Baru

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:55 WIB
Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah Mempawah, Mulyadi
Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah Mempawah, Mulyadi

PONTIANAK POST—Kuota keberangkatan ibadah haji Kabupaten Mempawah pada 1447 H/2026 M turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Hanya 12 calon jemaah haji dengan kuota cadangan dua orang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mempawah, H Mulyadi, S.Pd.I menjelaskan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk porsi kuota haji Kabupaten Mempawah tahun 2026 sebanyak delapan orang.

“Setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya empat orang yang memenuhi syarat keberangkatan haji,” ungkap Mulyadi, Minggu (25/1) di Mempawah.

Kemudian, lanjut Mulyadi, untuk kuota prioritas lansia ditetapkan sebanyak 10 orang. Setelah dilakukan verifikasi, hanya empat orang yang bisa berangkat ke tanah suci.

“Untuk kuota lansia ini, enam orang tidak bisa berangkat karena ada yang sudah sakit, uzur hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu, terdapat kuota cadangan sebanyak lima orang. Mereka telah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan dan melakukan pelunasan pembayaran. Ada juga kuota penggabungan mahram sebanyak dua orang, tetapi dari pemeriksaan kesehatan hanya satu orang yang lolos.

“Jadi total ada 14 jemaah dari Kabupaten Mempawah yang memenuhi syarat keberangkatan. Hanya saja, baru 12 jemaah yang masuk daftar provinsi. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar tunggu cadangan,” paparnya.

Mulyadi menambahkan final penentuan kloter pramanifest jemaah haji Indonesia baru akan diumumkan pada tanggal 26 Januari. Data tersebut akan menjabarkan jumlah jemaah haji yang masuk manifest.

"Jadi untuk jemaah haji Kabupaten Mempawah tahun 1447 H/2026 ini sebanyak 12 orang, dengan dua orang cadangan. Kita terus mengikuti perkembangan dari provinsi, tapi estimasinya sudah kelihatan,” katanya.

Mulyadi menuturkan turunnya kuota jemaah haji tahun 2026 dibandingkan sebelumnya dikarenakan perubahan regulasi aturan dari pemerintah pusat dalam menentukan kuota haji nasional.

“Kalau dulu, penentuan kuota haji berdasarkan persentase penduduk muslim satu perseribu pada masing-masing kabupaten dan kota. Sedangkan sekarang, menggunakan waiting list nasional dengan acuan provinsi,” terang Mulyadi.

Mulyadi menyebut, regulasi baru penetapan kuota haji itu berlandaskan pada Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025. Dengan regulasi baru itu terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam penetapan kuota haji di tiap daerah.

“Kuota haji Kabupaten Mempawah yang akan berangkat tahun 2026 ini merupakan pendaftar tahun 2012-2013. Sedangkan keberangkatan tahun 2027 merupakan pendaftar tahun 2014 dengan jumlah sekitar 130-an orang,” paparnya.

Mulyadi mengakui bahwa kebijakan tersebut menimbulkan rasa kecewa. Meski demikian, ia memastikan Kemenag Kabupaten Mempawah telah melakukan sosialisasi pada berbagai kesempatan. “Kalau kecewa sudah pasti,namun kita sudah melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait perubahan regulasi tersebut. Pada umumnya, para calon jemaah bisa menerima dan memahami. Buktinya para peserta tidak ada yang membatalkan pendaftaran,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#mempawah #Kemenag 2026 #Jamaah haji #kuota haji