PONTIANAK POST – Menjelang H-5 lebaran, harga jual komoditi daging dan telur ayam di Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah mengalami kenaikan, Senin (16/3) pagi. Harga daging ayam menembus Rp45 ribu per kilogram, sementara telur Rp 38 ribu per kilogram.
“Tadi (Senin) pagi, saya belanja di Pasar Sebukit Rama. Daging ayam Rp 45 ribu per kilogram, dan telur ayam Rp 38 ribu per kilogram,” ungkap Wahyu Saputra, warga Mempawah.
Menurut Wahyu, kenaikan harga kedua komoditi itu dipengaruhi momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 H. Sebab, saban tahunnya kedua komoditi selalu mengalami kenaikan harga ketika mendekati lebaran.
“Sebenarnya sudah setiap tahun harga barang-barang ini naik menjelang lebaran. Namun, kenaikan kali ini terasa cukup tinggi,” pendapatnya.
Dia pun berharap Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui instansi terkait dapat melakukan intervensi terhadap para pedagang untuk menstabilkan harga komoditi yang rentan mengalami kenaikan menjelang hari besar keagamaan.
“Bukan hanya daging dan telur ayam saja, kalau bisa komoditi lain seperti ikan, daging sapi dan lainnya bisa dikontrol dan dikendalikan agar tidak mengalami kenaikan di atas ketentuan HET,” tuturnya.
Naraya, warga Mempawah lainnya menyayangkan kenaikan harga komoditi pada momentum Ramadan dan lebaran. Menurut dia, kenaikan tersebut mestinya dapat diantisipasi sejak jauh hari.
“Sudah menjadi rutinitas setiap tahun pada momentum Ramadan dan Lebaran, pasti terjadi kenaikan harga jual komoditi. Situasi ini harusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini menilai upaya pemerintah daerah dengan kegiatan pasar murah tidak memberikan dampak signifikan untuk menekan harga jual barang di pasar.
“Kegiatan operasi pasar atau pasar murah sama sekali tidak berdampak terhadap harga jual barang. Buktinya, hari ini harga telur, daging ayam dan lainnya tetap saja naik,” sesalnya.
Dia menyarankan agar pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan intervensi secara langsung kepada agen maupun distributor hingga pedagang. Caranya dengan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang menjual komoditi di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika aturan HET ini ditegakan dengan benar, saya yakin tidak ada pedagang yang berani menjual barang di atas ketentuan yang ada. Saya pikir inilah fungsinya HET untuk mencegah agar pedagang tidak semena-mena menaikan harga barang,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif