PONTIANAK POST - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah meminta Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meninjau ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua DAD Mempawah Adrianus mengatakan, meski rencana pencabutan tersebut merupakan instruksi Presiden setelah meninjau lokasi kebakaran di Kalbar, aturan tersebut dinilai penting bagi masyarakat peladang.
“Dengan hormat, kami minta kepada Bapak Gubernur Ria Norsan agar meninjau kembali rencana pencabutan Perda 01 tahun 2022. Walaupun pencabutan ini merupakan instruksi dari Presiden usai meninjau lokasi kebakaran di Kalbar beberapa waktu lalu,” kata Adrianus, Senin (24/8).
Baca Juga: Maulid Nabi di Mempawah Tak Sekadar Seremonial, Pelajar Diminta Perkuat Karakter dan Moral
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 hanya mengatur peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar berdasarkan tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut, kata dia, tidak berlaku bagi korporasi atau perusahaan.
Adrianus menilai, jika perda tersebut tetap akan dicabut, pemerintah harus menyiapkan solusi yang tepat. Sebab, membuka lahan dengan cara dibakar merupakan kebiasaan yang telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat peladang.
“Jika Perda ini dicabut, maka akan menyulitkan para peladang. Walaupun pemerintah daerah menggantikan dengan peralatan atau sejenisnya, tetap saja membuka lahan dengan cara dibakar itu berbeda dengan menggunakan peralatan. Kalau tata cara membuka lahan ini diubah maka akan merubah segala-galanya,” bebernya.
Ia juga meminta pemerintah melibatkan dewan adat di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam pembahasan rencana pencabutan perda tersebut.
Baca Juga: Satono Serukan Jangan Buka Ladang dengan Membakar
“Tentu kita semua tidak ingin kebijakan ini menimbulkan gerakan atau aksi-aksi dari masyarakat adat dayak yang kerap melakukan aktivitas pembakaran untuk mengelola atau membuka lahan ladang,” tegasnya mengingatkan.
Adrianus menyebut peladang, khususnya masyarakat Dayak, tidak membuka lahan di kawasan gambut. Mereka, kata dia, lebih banyak menggunakan lahan pegunungan untuk bercocok tanam dan hanya mampu mengelola lahan dalam skala terbatas.
“Jadi, tidak bisa itu dijadikan alasan untuk dikatakan sebagai penyebab karhutla di Kalbar. Dan mereka pun hanya mampu mengelola lahan paling banyak 2 hektare. Tidak pernah mereka mengelola lahan sampai puluhan hektare,” tuturnya.
Karena itu, Adrianus meminta peladang tidak dijadikan pihak yang disalahkan atas terjadinya karhutla di Kalbar.
“Kami minta jangan peladang ini dijadikan kambing hitam atas terjadinya karhutla di Kalbar. Coba periksa dan selidiki terlebih dahulu kebenarannya, sebab karhutla itu kebanyakan terjadi di lahan-lahan gambut yang bukan menjadi areal garapan peladang,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftakhair