Tim Pora Mempawah Periksa 10 TKA di PT Unicoco, Dokumen Dinyatakan Lengkap dan Sesuai

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:01 WIB
Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Mempawah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT Unicoconut Industries Indonesia.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Mempawah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT Unicoconut Industries Indonesia.

PONTIANAK POST - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Mempawah memeriksa 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Unicoconut Industries Indonesia, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (16/9). Dari pemeriksaan awal, petugas belum menemukan pelanggaran dan dokumen seluruh TKA dinyatakan lengkap serta sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah Hartono mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut rapat Tim Pora untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Mempawah sesuai ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, aparat penegak hukum, Kesbangpol, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Hartono.

Baca Juga: Runner-up MTQ Kalbar 2026, Bupati Mempawah Minta Pembinaan Kafilah Dimulai Lebih Awal

Dalam pemeriksaan di PT Unicoco, petugas mengecek paspor, visa, izin tinggal, KITAS atau KITAP, serta kesesuaian jabatan dan lokasi kerja dengan dokumen izin kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Legalitas perusahaan sebagai sponsor atau penjamin TKA turut diperiksa. Sementara unsur Disperindagnaker Mempawah mengecek aspek ketenagakerjaan, termasuk kelengkapan dokumen dan keberadaan tenaga kerja pendamping lokal.

“Jumlah TKA yang ada di sini sebanyak 10 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, dokumen mereka masih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hartono menegaskan, hasil tersebut masih merupakan pemeriksaan awal. Jika dalam pendalaman ditemukan dokumen yang perlu dilengkapi atau persoalan lain, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tidak hanya memenuhi aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga sesuai dengan ketentuan ketenag akerjaan dan legalitas perusahaan,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
Tim Pora Mempawah TKA Mempawah PT Unicoco Imigrasi Mempawah pengawasan orang asing