PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah memperpanjang Belajar Dari Rumah (BDR) bagi sebagian siswa dan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi jenjang SD dan SMP selama 21-25 September 2026.
Plt Kasi SD dan PKLK Disdikporapar Mempawah, Ilhamdi, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikporapar Nomor 400.3.5/33/DIKPORAPAR-B tentang kegiatan belajar mengajar terbatas di masa kabut asap untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP dan kesetaraan di Kabupaten Mempawah.
“Berdasarkan edaran tersebut, maka perpanjangan masa Belajar Dari Rumah (BDR) untuk satuan pendidikan PAUD/TK dan SD kelas I, II dan III, BDR terhitung mulai tanggal 21-25 September 2026 melalui pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelasnya, Minggu (19/9) di Mempawah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Bersinergi Promosikan Tenun Cual Sambas ke Tingkat Nasional
Sementara itu, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diberlakukan bagi siswa SD kelas IV, V dan VI serta siswa SMP kelas VII, VIII dan IX pada 21-25 September 2026 di satuan pendidikan masing-masing.
“Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk SD kelas IV, V dan VI dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga jam 11.00 WIB (tiap 1 jam pelajaran dikurangi 10 menit). Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, pembelajaran terbatas dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB (tiap 1 jam pelajaran dikurangi 10 menit),” paparnya.
Selama PTM terbatas, satuan pendidikan dilarang melakukan aktivitas atau pembelajaran di luar kelas. Kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, seni, pramuka, keagamaan dan kegiatan lainnya juga ditiadakan.
“Kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, seni, pramuka, keagamaan dan kegiatan lainnya ditiadakan,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Mempawah Tekankan Optimalisasi PAD dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
Ilhamdi mengatakan pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja 100 persen. Untuk pembelajaran dari rumah atau daring, guru diminta memperhatikan kondisi murid yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses jaringan internet.
Selain itu, dispensasi Work From Home (WFH) penuh diberikan bagi pendidik atau tenaga kependidikan yang masuk kelompok rentan kesehatan.
“Diberikan dispensasi Work From Home (WFH) penuh bagi pendidik atau tenaga kependidikan yang masuk dalam kategori kelompok rentan kesehatan, seperti ibu hamil, menyusui, atau pegawai yang memiliki riwayat komorbid gangguan pernapasan,” timpalnya.
Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker pelindung standar selama pembelajaran terbatas untuk meminimalkan dampak paparan debu dan asap.
“Jika ada murid, pendidik dan tenaga kependidikan atau warga satuan pendidikan lainnya yang dalam kondisi sakit, diizinkan untuk beristirahat di rumah, tetapi tetap memberikan tugas kepada muridnya,” tegas dia.
Ilhamdi meminta orang tua ikut mengawasi anak-anak agar menggunakan dan membawa masker cadangan selama mengikuti pembelajaran terbatas. Orang tua juga diharapkan mendampingi anak yang menjalani BDR agar tugas akademik tetap terpenuhi.
“Kita juga mengharapkan orang tua melakukan pemantauan memantau dan mendampingi anak-anaknya yang melaksanakan BDR agar tugas akademik dapat terpenuhi,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif