"Menjalankan Perwa 48 tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan besar masuk ke Pontianak, maka kami (Dishub) tak lagi memberi toleransi kepada sopir yang memberhentikan kendaraannya di badan jalan. Jika ditemukan akan langsung kami derek," tegas Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Candramidi kepada Pontianak Post, Selasa (27/8).
Alat derek, lanjut Utin, sudah disiapkan. Pemonitoran oleh petugas sudah mulai dilakukan. Dalam penindakannya nanti petugas tidak lagi memberi teguran atau sebatas surat. Karena tindakan yang dilakukan itu jauh hari sudah dilakukan petugas.
Daerah Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Pak Kasih menjadi dua target pemonitoran utama petugas. Pada dua jalan tersebut dulu kerap ditemukan kendaraan berat yang berhenti di badan jalan.
Dalam menjalankan aturan ini, Pemerintah Pontianak melalui Dishub akan mencarikan lahan buat mengkandangi kendaraan yang diderek itu. Aturan denda uang untuk membebaskan kendaraan pasca derek, tambah Utin, juga bakal diberlakukan. "Untuk yang satu ini, kami (Dishub) akan koordinasi dengan bagian hukum," katanya.
Jika sudah ditetapkan maka selain diderek sebagai sanksi, maka sopir mesti membayar denda. Hasil tersebut nantinya akan masuk ke kas PAD Pontianak. Tindakan yang dilakukan itu diharap juga bisa membuat para sopir jera dan tidak lagi melakukan kemudian hari.
Anggota DPRD Pontianak, Herman Hofi Munawar memandang, langkah Dishub memberlakukan aturan derek suatu hal yang positif dan harus didukung. Apalagi wacana aturan denda dipandang Herman akan menguatkan aturan ini dan dapat membuat para sopir kendaraan berat jera untuk melakukan hal serupa.
"Jika wacana sudah ada tinggal dijalankan. Kuncinya mesti konsisten. Selama ini yang saya lihat Pemkot kurang konsisten dalam menjalankan satu aturan," tandasnya.(iza) Editor : Administrator