Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Siasat Iklan Rokok di Warung Kopi

Super_Admin • Selasa, 29 Oktober 2019 | 08:49 WIB
Photo
Photo
Produsen rokok giat menyasar para pengunjung warung kopi untuk memasarkan produknya. Salah satunya dengan branding desain interior warung kopi. Berikut penelusuran wartawan Pontianak Post.

ARIEF NUGROHO, Pontianak

WARUNG kopi tumbuh menjamur di Kota Pontianak. Warung kopi atau biasa disingkat warkop seolah menjadi miniatur kehidupan sosial masyarakat. Berbagai kalangan dengan aneka latar belakang dan status berkumpul di sini. Warkop bukan sekadar tempat untuk menikmati kopi, tetapi juga menjadi tempat bertukar cerita hingga melakukan transaksi bisnis.

Desain interior warkop pun kian menarik. Para pemilik mendesain warkopnya seunik mungkin untuk menarik minat pengunjung. Salah satunya, desain interior bertema rokok. Desain seperti ini bisa ditemui, misalnya, di Warung Kopi Winny.

Warkop yang berada di bilangan jalan Gajah Mada ini selalu ramai dikunjungi penikmat kopi, pagi, siang, hingga larut malam.

Satu di antaranya adalah Hendra. Pemuda berusia 30 tahun ini kerap menghabiskan waktu di Warkop Winny sejak kuliah.

Bagi Hendra, selain cita rasanya, suasana di warkop ini juga menjadi daya tarik tersendiri. “Kalau melihat desain interior ini cukup menarik. Menjadi daya pikat pengunjung,” katanya.

Winny sudah hadir di Pontianak sejak awal 2000. Pemiliknya, Heri Wonoto menceritakan pasang surut yang dialaminya sejak melebarkan usaha orang tuanya, dari toko kelontong menjadi warkop.

“Awalnya hanya beberapa meja dan kursi saja. Sekarang antara 30-45 meja,” kata lelaki yang akrab dipanggil Heri itu. Dia tidak pernah menyangka usahanya akan berkembang pesat. Perubahan pun semakin terlihat. Terutama pada interior warungnya. Untuk dekorasi, Heri bekerjasama dengan PT. HM Sampoerna Tbk.

Tak heran jika Warung Kopi Winny sangat khas dengan merk rokok keluaran salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia itu. Huruf ‘A’ menjadi ciri utama yang dipajang di muka warung. Dekorasi pada bagian dalam warung juga didesain dengan nuansa yang kental dengan merek rokok tersebut. Ada ornamen kayu yang berpadu dengan cat dinding berwarna hitam, merah, dan putih.

Sementara di meja kasir, terdapat etalase kaca berukuran 3x4 meter dengan corak yang sama. Etalase itu hanya khusus digunakan untuk memajang produk-produk keluaran produsen rokok tersebut.

‘Bantuan’ merenovasi interior yang diberikan oleh PT. HM Sampoerna Tbk., itu diakui Heri sangat menguntungkannya. Sebagai seorang pengusaha, dia tidak perlu mengeluarkan banyak modal untuk membuat warkopnya menjadi menarik. Untuk merenovasi interior seperti saat ini, dibutuhkan biaya hingga dua ratus juta rupiah. Semua ditanggung produsen rokok.

“Sekitar Rp200 jutaan. Selain desain, mereka (produsen rokok) juga menyiapkan bahan baku, mulai dari kayu, keramik, meja kursi, dan perlengkapan material promosi lainnya,” kata Heri.

Skema kerja sama penempatan materi promosi ini dilakukan per lima tahun. Dalam jangka waktu tersebut, sang empunya merek rokok akan mengganti tema desainnya. Tak cuma itu, pemilik warung juga akan mendapatkan dana kompensasi per tahunnya.

Dana kompensasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan branding misalnya biaya listrik untuk menyalakan neon box. “Dulu sih kecil. Lima tahun terakhir ini saja yang agak besar. Sekitar sepuluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk menjalankan kerja sama seperti itu, Heri mengaku ada beberapa syarat yang wajib dia penuhi. Salah satunya, warkop hanya diperbolehkan memajang rokok yang dikeluarkan oleh PT Sampoerna. “Boleh menjual merek lain, asal tidak dipajang,” imbuhnya.

Tentu saja skema kerja sama tersebut masih menguntungkan Heri. Dari hasil menjual rokok misalkan. Dalam sehari, warkopnya bisa menjual lima hingga 10 slop rokok merek Sampoerna A Mild, yang dijual seharga Rp24 ribu per bungkus. Di tambah beberapa merek lain yang juga masih satu perusahaan.

Winny bukan satu-satunya warung kopi di Pontianak yang mendapat ‘hibah’ dari perusahaan rokok milik Philip Morris tersebut. Warkop Corner misalnya. Warkop yang berada di Jalan Gajah Mada ini dibranding oleh PT Djarum.

Selain itu, Aming Coffee yang berada di Jalan H Abas ini juga dibranding oleh PT. HM Sampoerna. Warkop Sari Wangi di Jalan Tanjungpura. Demikian juga beberapa warkop lainnya, seperti Warkop Tiam di Jalan Setia Budi, Warkop Asiang di Jalan Merapi dan Warkop Brader di Jalan H. Abas.

Selain membranding warkop, produsen/distributor rokok juga membranding cafe seperti Cafe Waka-Waka di Jalan Setia Budi. Di cafe ini, distributor rokok PT Gudang Garam memasang plang nama berupa neonboks dengan produk Surya Pro. Demikian juga dengan Star Cafe di Jalan H. Abas dan Bell Cafe di Jalan Agus Salim.

Penulis buku “Mencari Ruang Publik di Warung Kopi”, Ahmad Sofian menuturkan, fenomena promosi di warkop ini muncul setelah lahirnya kebijakan pemerintah tentang iklan rokok di ruang publik.

Kebijakan tersebut membuat para produsen rokok memutar otak, bagaimana tetap bisa melakukan promosi tanpa harus bersinggungan dengan kebijakan. Mengingat Pontianak merupakan surganya warkop maka para produsen rokok pun membidiknya sebagai sarana promosi. Salah satunya dengan branding melalui desain interior. “Saya rasa ada semacam simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Dari hasil riset yang dilakukan Ahmad Sofian, pada tahun 2008 setidaknya ada 276 warkop yang tersebar di 55 ruas jalan di Kota Pontianak. Skalanya beragam, mulai dari kecil, menengah, hingga besar. Empat tahun berikutnya, jumlah warkop meningkat pesat. Dia memperkirakan saat ini Pontianak memiliki 400 hingga 500 warung kopi.

Pria yang akrab disapa Sofie itu mengatakan, trend warkop di Pontianak juga mengalami perubahan. Warkop yang usianya belasan hingga puluhan tahun kini mulai meninggalkan desain aslinya. Interiornya kini dihiasi berbagai logo rokok.

Hampir seluruh warung kopi di Pontianak buka dari pagi hingga tengah malam. Beberapa di antaranya bahkan buka 24 jam. Secara kasat mata, menurut Sofie, pengunjungnya bisa dibedakan sesuai waktu dan tempat.

Ketika pagi hingga sore, pengunjung warkop didominasi kalangan dewasa dan orang tua. Sementara malam hingga dini hari, mahasiswa dan kaum remajalah yang mendominasi. Tak jarang juga pengunjung dewasa yang ngopi sembari membawa anak-anak di bawah umur.

Dengan melihat perkembangan dan kebudayaan warga Kota Pontianak itulah, Sofie menilai warkop cukup berpotensi untuk menjaring konsumen rokok pemula, termasuk anak-anak.

Siasat Branding Rokok

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Hendro Subekti mengatakan, saat ini iklan rokok mengalami perubahan trend dan pola. Jika sebelumnya menggunakan pola konvensional dan bersifat insidentil seperti event, kini justru berada di kafe atau warung kopi.

Namun, dia mengaku pihaknya belum bisa memungut pajak dari iklan dalam ruangan seperti branding di café dan warkop. Hal ini karena belum bisa dipastikan iklan tersebut masuk dalam kategori reklame atau slide iklan seperti yang kerap diputar di dalam bioskop.

“Tapi jika itu masuk dalam kategori reklame, bisa kita kenakan. Intinya jika mereka beralih pola atau strategi, bisa saja Perda kita menyesuaikan. Kalau harus direvisi, tetap kita revisi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Indonsia Lisda Sundari mengatakan, branding di kafe atau warkop, masuk dalam kategori iklan dalam ruangan (indoor). Tapi banyak yang menganggap pola iklan seperti ini bukan objek pajak, sehingga tidak dipungut pajak. Menurutnya, hal tersebut bagian dari celah hukum yang dimanfaatkan oleh industri rokok untuk melakukan promosi.

“Jelas ini akal-akalan. Karena tidak ada yang mengawasi, mereka memanfaatkan celah ini. Agar promosi ini tetap aman, mereka memberikan kompensasi kepada pemilik kafe atau warung kopi,” sambungnya.

Pola promosi seperti itu sangat efektif memengaruhi konsumen. Terlebih, kafe dan warkop menjadi tempat favorit anak muda berkumpul. Lisda menyebutkan, tidak ada iklan yang sifatnya tidak memengaruhi. Termasuk rokok. Apalagi jika iklan itu menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk normal, tidak berbahaya, memberikan kesan cool, gaya, modern dan dekat dengan anak muda. “Padahal dampaknya sudah jelas,” imbuhnya.

Lisda mengatakan, seharusnya pemerintah daerah lebih memperhatikan hal tersebut. Apalagi, selama ini Pontianak sudah memiliki Perda KTR. Karena sampai saat ini, warung kopi masih menjadi bagian dari ruang umum tanpa ada batasan usia.

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Pakar Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan. Menurutnya, industri rokok cenderung mencari pasar di daerah beregulasi lemah. Kelemahan tersebut memudahkan produsen rokok untuk memasarkan produknya dengan brutal, menjadikan rokok seolah barang normal.

Abdillah juga menyebutkan, akan sangat berbahaya ketika promosi rokok merambah café dan warkop. Apalagi saat ini warkop sedang menjadi trend di kota besar maupun daerah berkembang.

“Warkop menjadi tempat meeting point, tidak hanya untuk pengunjung, tapi juga tempat berkumpulnya keluarga. Bagaimana jika warung kopi banyak paparan asap, paparan iklan, maka ini akan berbahaya,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah daerah untuk menegakkan aturan, terlebih Kota Pontianak telah memiliki Perda KTR.

“Pemda harus lebih bijaksana untuk menyikapi persoalan rokok. Kita tahu prevalensi perokok cukup tinggi,” tegasnya.

Anak-Anak Rentan Terpapar

Psikolog Patricia Elfira Vinny mengatakan, iklan rokok memiliki dampak negatif terhadap psikologis orang yang melihatnya, terutama anak-anak. Terlebih iklan tersebut disajikan dengan visual menarik dan terpapar di banyak tempat. Hal itu menyebabkan munculnya pengulangan memori pada anak yang sedang dalam masa perkembangan, baik perkembangan kognitif, bahasa, emosi, maupun perilaku.

Hal serupa juga diungkapkan Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad. Sejak berlakunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2010 lalu, pemerintah kota masih belum melakukan langkah konkret.

Menurutnya, penerapan Perda KTR masih bersifat personal atau lebih pada lingkungan perkantoran. Hal ini menjadi celah bagi produsen dan distributor rokok untuk menyasar ruang publik lainnya, termasuk dengan pola promosi rokok di kafe dan warkop.

“Nah, ini yang juga menjadi persoalan. Sejauh ini belum ada batasan usia bagi pengunjung warkop. Jadi, berpeluang bagi siapa saja termasuk anak-anak terpapar iklan rokok,” katanya.

Seharusnya, lanjut Alik, setelah melahirkan Perda KTR, pemerintah menurunkan peraturan lain yang mengatur distribusi rokok, termasuk mengatur lokasi tentang kawasan khusus rokok di café maupun warkop. Di daerah lain, menurutnya ada aturan yang melarang display rokok diletakkan di depan. (*) Editor : Super_Admin
#rokok #iklan rokok