“Kalau malam Sabtu, malam Minggu dan Senin bisa sampai 100 kendaraan. Bahkan untuk kendaraan roda empat saja, parkirnya bisa sampai tingkat B-1,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi di Pontianak, kemarin.
Utin juga tak menampik jika di hari-hari biasa belum terlalu ramai. Dari Senin hingga Kamis, jumlah kendaraan yang terparkir di gedung itu kisaran 20 hingga 30 unit, khusus kendaraan roda empat.
Utin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan gedung parkir. Menurutnya, pembangunan gedung ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh pihak hotel, tapi juga masyarakat yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada.
“Keuntungan bagi masyarakat kendaraannya aman dari panas dan hujan, kemudian dijaga petugas,” kata Utin.
Saat ini, kata Utin, sistem bayar yang digunakan masih dalam bentuk retribusi parkir. Menurutnya, hasil retribusi itulah yang dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infrastruktur dan kesehatan.
Utin mengatakan, pemerintah berencana menyediakan shuttle bus. Armada ini disediakan untuk membawa masyarakat yang ingin berkeliling di seputaran Jalan Gajah Mada, sementara mereka menitipkan kendaraan di gedung parkir.
“Kami akan membuka jaringan agar masyarakat bisa memanfaatkan gedung parkir,” kata Utin.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemindahan lokasi parkir bagi konsumen Pasar Flamboyan di gedung parkir akan dilakukan apabila kondisi macetnya kian parah. Sebelum aturannya diberlakukan, Dinas Perhubungan melakukan kajian.
“Akan dilakukan secara bertahap. Nanti kendaraan yang biasa parkir di depan Pasar Flamboyan akan dialihkan ke gedung parkir,” kata Edi, Rabu (22/1).
Wacana pemberlakuan tersebut menuai pro kontra. Edi mendapat komplain dari masyarakat. Apabila dipindah ke gedung parkir, jarak yang ditempuh dari gedung ke Pasar Flamboyan cukup jauh.
Meski demikian, dia tetap konsisten akan melakukan pemindahan parkir dari Pasar Flamboyan ke gedung parkir. Di tahap awal, pemberlakuannya bagi para pedagang.
Utin menambahkan, mengenai rencana aturan pemindahan lokasi parkir Pasar Flamboyan ke gedung parkir sudah masuk tahap sosialisasi. “Tengah proses. 1 Februari untuk batas waktu parkir depan Flamboyan sampai dengan pukul 08.30. Lewat jam itu akan ditertibkan petugas,” katanya.
Untuk jukir yang beroperasi di sekitaran Pasar Flamboyan, kata Utin, sudah diberitahu. Dia tak sungkan melakukan pengempesan ban mobil milik masyarakat apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua DPRD Pontianak, Satarudin ingin Dishub dapat memaksimalkan gedung parkir ini. Penataan parkir diarea tak jauh dari gedung parkir mesti dilakukan. Karena semakin ramai masyarakat memarkirkan kendaraannya di sana, akan meningkatkan PAD Pontianak.
“Tapi sejauh ini saya belum tahu, berapa persis target pajak parkir di gedung tersebut. Sebetulnya harus ada, sebagai dasarnya. Adanya dasar Dishub bakalan serius mencari cara agar masyarakat mau menggunakan fasilitas gedung sebagai tempat parkir,” katanya.(mse/iza) Editor : Ari Aprianz