Apoteker, ditegaskan dia, merupakan bagian dari tenaga kesehatan. Dengan demikian, keberadaan mereka tidak bisa disamakan dengan tenaga nonmedis seperti pemulasaran jenazah. Diungkapkan dia juga bahwa saat ini jumlah apoteker di Kalbar telah mencapai lebih kurang 987 orang.
“Apoteker memang dididik untuk bagaimana bertanggung jawab untuk mulai dari pembuatan obat sampai itu digunakan masyarakat. Itu tanggung jawab kita sebagai apoteker. Jadi kita adalah tenaga medis yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat,” jelas istri Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tersebut.
Yanieta menegaskan bahwa mereka saat ini terus berjuang menyampaikan keberatan. Mereka mengajukan usulan perubahan beberapa pasal pada Permenkes tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat nomor B1.175/PP.IAI/1822/2020 tanggal 4 Februari 2020, kepada Menteri Kesehatan RI. Diungkapkan dia bahwa pada pasal 7 ayat 2 berbunyi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan nonmedik. Sedangkan pasal 10 dari Permenkes tersebut, diungkapkan dia kembali, menyebutkan jika pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan binatu, pengolahan makanan dan gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Permenkes tersebut diharapkan dia dapat direvisi karena dianggap mereduksi peranan apotek di praktik kefarmasian. “Kami terus menggiring dan terus melihat situasi dari keberatan yang PP (Pengurus Pusat) IAI ajukan,” katanya.
Untuk diketahui, PP IAI telah melakukan audiensi dengan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI dan Direktur Pelayanan Kefarmasian. Pada pertemuan tersebut didiskusikan hal-hal terkait Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, terutama pasal 7 yang menyebutkan pelayanan farmasi masuk ke dalam pelayanan nonmedik.
PP IAI menilai, hal ini akan berpengaruh terhadap SOTK (susunan organisasi tenaga kerja) instalasi farmasi serta pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Yang dikhawatirkan, dapat terjadi penurunan pelayanan farmasi klinis di rumah sakit, penurunan jumlah kuota profesi apoteker di rumah sakit, dan potensi manajemen RS menerapkan Permenkes tersebut tanpa memperhatikan regulasi terkait dengan pelayanan kefarmasian atau yang lebih tinggi serta Permenkes terkait lainnya. Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, bersama IAI akan melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa rumah sakit, untuk melihat potensi dampak penerapan Permenkes tersebut bagi profesi apoteker. Selain itu, IAI tetap mengusulkan seperti semula bahwa pelayanan kefarmasian di rumah sakit tidak dimasukkan atau terpisah dari pelayanan nonmedik. (mrd) Editor : Ari Aprianz