PONTIANAK - Tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan dua orang pelaku perburuan dan perdagangan tumbuhan satwa liar jaringan internasional, Selasa (27/5).
Kedua pelaku berinisial RB (23) dan MT (32) diamankan beserta barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dari hasil penyidikan, kedua pelaku memadok tumbuhan dan satwa liar kepada seseorang berinisial AC, warga negara Taiwan.
AC diketahui menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia. “Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok atau batang,” kata Sustyo.
Menurut Sustyo, kedua pelaku RB dan MT, sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” lanjutnya.
Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.
Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB (23) pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi. “Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat,” jelasnya.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah. (arf) Editor : Ari Aprianz