PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman pidana satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kepada Eka Bagus Murdianto, atas perkara tindak pidana mengangkut satwa dilindungi dalam sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/7) siang.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sesuai dengan pasal pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya,” kata ketua majelis hakim Bonny Sanggah, kemarin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan.
Untuk selanjutnya, lanjut hakim, barang bukti berupa enam ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua suplhurea), enam ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mehalorynchus), 13 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta), dan empat ekor Biawak kuning (Varanus milenus) disita oleh negera dan diserahkan ke BKSDA Kalimantan Barat.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Eka Hermawan mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah proses hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah nanti akan melakukan upaya banding atau tidak. Kami dikasih waktu satu minggu,” katanya.
Kasus penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Lantaman XII Pontianak pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 09.40 WIB, bertempat di alur Sungai Kapuas.
Terdakwa atas nama Eka Bagus kedapatan menyimpan dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sementara itu, berdasarkan data Pembela Satwa Liar (PSL), satwa seperti kakatua jambul kuning banyak diminati. Di pasar burung lokal, burung tersebut diperdagangkan dengan kisaran harga Rp2-4 juta. Sedangkan di pasar internasional, burung ini dibanderol dengan kisaran Rp20-32 juta.
Selain burung Kakatua, jenis burung yang paling diminati adalah burung Betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorynchus). Burung ini tersebar luas dan terpencar di wilayah kepulauan Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
Karakteristik burung betet ini, selain mempunyai warna yang unik, suaranya juga dapat meniru suara manusia apabila dilatih dengan baik. Karena penyebarannya hanya di wilayah tertentu, dan keunikan yang khas membuat burung ini banyak diminati para penghobi burung berkicau.
Selain jenis burung, satwa jenis reptil seperti Labi-labi atau Kura-kura Moncong babi (Carettochelys insclupta) juga sangat diminati. Jenis satwa ini merupakan salah satu reptil asli Indonesia yang status keberadaannya terancam punah.
Sebagai satwa asli Indonesia, persebaran satwa ini hanya ada di wilayah Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat, Mappi, Boven Digul, Yahukimo dan sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu, satwa ini juga dapat dijumpai di sebagian wilayah Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian utara.Di pasar dunia, negara yang sering menerima satwa ini adalah Singapura, Hongkong, Taiwan dan China.
Selain untuk dijadikan peliharaan sebagai satwa eksotis juga menjadi menu santapan di restoran dengan kisaran harga yang cukup tinggi.
Di pasar internasional, harga satwa ini berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp800 ribu per ekornya. Ukuran yang mencapai 35 cm kisaran harganya bisa Rp5 juta per ekor. Kemudian, satwa lainnya adalah Biawak kuning (Varanus melinus). Berdasarkan dari hasil penelusuran, satwa ini banyak diperdagangkan melalui media sosial dan forum jual-beli (e-commerce). Satwa ini diperdagangkan dengan kisaran harga Rp620 ribu hingga Rp1,7 juta untuk setiap ekornya. (arf)
Editor : Ari Aprianz