Praktik mengelola lahan tanpa bakar dianggap sebagai cara paling ampuh untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, apalagi di lahan gambut. Upaya ini Lantas, seberapa besar efektivitasnya?
ARIEF NUGROHO, Pontianak
MENGOLAH lahan pertanian di tanah gambut penuh tantangan. Pola pembakaran adalah cara paling efektif dan murah, namun berisiko tinggi memicu karhutla. Apalagi kebakaran di lahan gambut lebih sulit dipadamkan.
Muhammad Yasin, 42 tahun, warga Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, adalah satu di antara petani yang perlahan meninggalkan praktik mengolah lahan dengan cara bakar.
Sejak setahun lalu, setelah memperoleh pelatihan mengenai Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dari Sekolah Lapang yang diinisiasi Badan Restorasi Gambut, Yasin tak lagi menggunakan api untuk membersihkan lahan. Luas tanah pertaniannya yang berada di lahan mencapai setengah hektare.
Pria yang dahulu merupakan pembakar lahan ini sudah mulai menerapkan pola PLTB. Menurutnya, pola PLTB menjadi pilihan yang tepat. Soalnya, Desa Pasak Piang tempatnya bermukim sebagian besar merupakan lahan gambut yakni sekitar 82% dari total luas 13.535 hektare.
“Metode ini yang paling cocok sekarang. Karena lahan di sini gambut. Dalamnya antara satu sampai tiga meter,” katanya saat ditemui, 15 Agustus 2020. Ia menyadari, luasnya lahan gambut yang ada di desanya memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Contohnya di tahun 2015 dan 2018. Karhutla kala itu menghanguskan lebih dari 200 hektare, termasuk lahan garapan masyarakat.
“Sekarang, kami perlahan mulai meninggalkan pola lama (pola bakar),” kata pria yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani Permata Elok itu.
Dengan bantuan rekannya, Mansyur, 45 tahun, Yasin kini menanam jahe di lahannya. Mereka membuat belasan bedeng yang masing-masing selebar tiga meter dan panjang 45 meter.
Walau murah, mengelola lahan tanpa bakar dirasakan agak berat dibandingkan dengan pola sebelumnya. Ia harus menyingkirkan pepohonan serta membuang tunggul sisa pohon terlebih dahulu. Setelah itu, lahan disemprot racun rumput agar tanaman kecil lapuk dan hancur.
Selain PLTB, Yasin juga menerapkan penggunaan pupuk organik. Pengetahuan ini juga diperolehnya dari pelatihan Sekolah Lapang. Pupuk organik yang dimaksud adalah formula F1 Embio, pupuk cair hasil fermentasi bahan-bahan organik, seperti olahan nanas, gula pasir, kepala udang/terasi, dedak/vitamin B kompleks, serta kotoran ternak atau pupuk kompos.
Menurutnya, penggunaan pupuk organik Embio dapat menekan biaya operasional karena bahan-bahannya banyak ditemukan di desanya dan pembuatannya pun mudah. Dari pengolahan lahannya, Yasin bisa menghasilkan setengah ton jahe sekali panen. Modalnya sekitar Rp2 juta. “Hasil yang didapat lumayan. Keuntungan hampir Rp10 juta,” paparnya.
Ia mengatakan, dari delapan kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Permata Elok, belum semua menerapkan pola PLTB.
Tekan Laju Karhutla
Dinamisator Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalimantan Barat, Hermawansyah mengamini yang dikatakan Yasin. Menurutnya, berbagai upaya untuk menekan karhutla terus dilakukan BRG. Salah satunya dengan menganjurkan PLTB pada pertanian lahan gambut.
Menurutnya, pola PLTB sangat efektif untuk menekan laju karhutla, khususnya di area budidaya masyarakat. Inisiasi ini muncul setelah melihat permasalahan yang kerap dihadapi petani, di antaranya tingkat keasaman tanah yang tinggi. Untuk mengatasinya, membakar lahan adalah cara efektif yang selama ini dilakukan petani.
Nah, sejak adanya larangan membakar, cara ini tak lagi relevan. Petani juga kerap dijadikan kambing hitam sebagai penyebab karhutla. Padahal, lokasi karhutla justru kebanyakan terjadi di luar area kelola masyarakat atau di wilayah yang jauh dari pemukiman, kawasan ‘open access’, dan wilayah konflik, baik antardesa maupun kawasan masyarakat/desa dengan areal konsesi.
“Ini juga terkonfirmasi saat Karhutla 2019 lalu. Mayoritas titik apinya berada di wilayah konsesi,” tegasnya. Berdasarkan data Manggala Agni Kalbar, lebih dari 330.497 hektare lahan terbakar di Kalbar pada periode 2015-2019. Kebakaran terbesar terjadi pada tahun 2019, yakni mencapai 151.919,00 hektare. Sekitar 60.487 hektare di antaranya terjadi di lahan gambut.
Pemerintah Provinsi Kalbar telah memberi surat peringatan dan sanksi kepada 157 perusahaan yang menyebabkan kebakaran di lahan gambut. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dari 157 perusahaan yang diberi peringatan, 109 di antaranya merupakan perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan. Adapun sanksi yang diberikan berupa larangan penggunaan lahan yang terbakar selama lima tahun bila terbukti disengaja.
Sejurus dengan tingginya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Daerah Kalbar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menetapkan sejumlah orang dan perusahaan yang diduga terlibat.
Untuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi, setidaknya ada dua perusahaan sawit yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. PT Prana Indah Gemilang (PIG) dijatuhi hukuman denda total Rp238 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT. Putra Sari Lestari (PSL) dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Sedangkan untuk perorangan, Polda Kalbar menetapkan 66 petani sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Enam di antaranya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada Maret 2019. Sedangkan pelaku lainnya divonis bersalah.
Kepala Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia (Manggala Agni) Kalbar, Sahat Irawan Manik mengatakan saat ini pihaknya telah mengembangkan metode PLTB. Metode ini dikombinasikan dengan penggunaan pupuk organik yang dibuat dari limbah tebasan lahan.
Untuk membuat pupuk organik, limbah tebasan berupa kayu dan semak dikumpulkan dan selanjutnya dibakar dalam tungku yang dirancang khusus. Dari proses pembakaran limbah itulah dihasilkan uap cair atau cuka kayu, yang dapat digunakan sebagai pupuk.
Sejumlah petani yang didampingi Manggala Agni sudah mulai menerapkan metode ini. Setidaknya ada enam desa dampingan yang tersebar di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, yakni Desa Rasau Jaya 1, Rasau Jaya 2, Rasau Jaya 3, Jungkat, Desa Peniti Dalam II dan Punggur.
“Mereka dulunya rata-rata pelaku pembakar lahan. Setelah kami dampingi dan berikan edukasi, hasilnya hampir 100 persen wilayah mereka terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” bebernya.
Sebelum diterapkan oleh masyarakat, penggunaan cuka kayu ini sudah diuji coba pada sejumlah tanaman, baik palawija maupun tanaman pangan lainnya. Ternyata hasilnya cukup menjanjikan, bahkan lebih baik bila dibandingkan dengan tanaman yang menggunakan pupuk kimia,.
“Kami sudah lakukan uji coba dan hasilnya mengalami peningkatan lebih dari 30 persen untuk penggunaan cuka kayu. Saya yakin, dengan cuka kayu, otomatis masyarakat tidak lagi membakar lahan,” kata Sahat.
Kendala Petani
Rantono, petani melon dan jagung asal Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya sudah dua tahun terakhir ini tak lagi mengolah lahan dengan cara bakar. Petani 42 tahun ini memanfaatkan limbah hasil tebasan (pasca pembersihan lahan) sebagai bahan pembuatan pupuk organik.
“Cuka kayu itu yang kemudian saya gunakan sebagai pupuk. Sulingan pertama berfungsi sebagai pestisida, sedangkan sulingan ke dua untuk mengawetkan buah agar tak cepat busuk,” kata pria yang karib disapa Tono itu.
Limbah rumah tangga, kotoran ternak, dan abu sisa pembakaran tandan sawit juga dimanfaatkannya sebagai pupuk dasar. Keuntungan dari mengubah limbah tebasan menjadi pupuk organik ini adalah dapat menekan penggunaan pupuk kimia antara 80 sampai 100 persen. “Selain untung, hasilnya (tanaman) pun berbeda,” katanya.
Sebagai petani, Rantono berharap pola PLTB dan pertaniaan organik dapat menghasilkan produk yang sehat dikonsumsi. Pertanian modern namun memiliki konsep “back to nature’ dan ramah lingkungan agar ekosistem tetap seimbang.
Diakui Tono, pengelolaan pertanian di lahan gambut agak rumit. Perlu perencanaan, hingga ketelitian. Penerapan teknologi dan pengelolaannya pun harus tepat.
Pria yang juga guru pertanian di SMK Negeri I Rasau Jaya ini mengaku ada perlakuan khusus dalam mengolah lahan gambut yang tentunya berbeda dengan tanah mineral.
“Pupuk kimia tak bisa digunakan terus menerus, karena dapat merusak struktur tanah. Tanah jadi keras (mengkristal). Kandungan unsur biologis dalam tanah juga berkurang. Daya tahan tanaman terhadap hama penyakit pun berkurang,” tuturnya.
Untuk itu, penggunaan cuka kayu menjadi pilihan. Hanya saja, untuk menghasilkan cuka kayu, terlebih dahulu harus membuat tungku pembakaran yang terbuat dari drum yang didesain khusus.
“Kendala yang dihadapi teman-teman petani ini mereka tidak semua memiliki tungku uap cair. Untuk membuat tungku membutuhkan biaya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” katanya.
Investasi dan Kompleksitas Karhutla
Ternyata, mengolah lahan gambut tak semudah yang dibayangkan. Upaya meningkatkan kesuburan lahan gambut tidak saja memerlukan tindakan yang bertahap tetapi juga investasi yang besar, terutama untuk pengelolaan air.
“Artinya, perlu membangun infrastruktur air untuk menjaga tidak kebanjiran pada musim hujan, dan tidak kekeringan (sehingga mudah terbakar) pada musim kemarau,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Pontianak Prof. Dr. Ir. Gusti Zakaria Anshari, MES.
Pola PLTB dan pertanian organik pun dinilai belum bisa menekan laju karhutla secara optimal. Masalahnya, persoalan ini sangat kompleks dan lebih banyak terkait isu politik dan ekonomi.
“Untuk menekan laju kebakaran hutan dan lahan, pemerintah perlu memastikan tata ruang gambut diterapkan. Artinya, ada pembagian yang jelas antara lahan gambut untuk budidaya dan lahan gambut fungsi lindung,” ujar Zakaria.
Dijelaskannya, pengolahan dan penanaman tanaman budidaya harusnya hanya pada lahan gambut fungsi budidaya. Tidak boleh ada penanaman atau perkebunan pada lahan gambut fungsi lindung. Jika ada perambahan lahan gambut fungsi lindung, penegakan hukum wajib dilaksanakan.
“Selain tata ruang, sebaiknya ada insentif bagi kelompok tani yang tidak membakar. Pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan kebakaran gambut juga hendaknya diberikan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan umum,” kata Zakaria. (*)
Editor : Administrator