Nuriyanti sebelumnya mengikuti suaminya, Deni Iskandar yang bekerja di Bintulu sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Mereka tinggal di Bintulu sejak November 2019. Selama satu tahun tersebut, suami Nuriyanti berpindah-pindah kerja dan terakhir sebagai pekerja bangunan.
Berita penangkapan atas suaminya itu diperoleh Nuriyanti pada 19 November 2020, dari seorang temannya yang bekerja di tempat suaminya bekerja. Suami Nuriyanti dan beberapa WNI lainnya ditangkap saat sedang bekerja. Tidak jelas, siapa pihak yang menangkap suami Nuriyanti tersebut. Polisi atau imigrasi.
Di antara perasaan sedih, panik dan ketakutan, Nuriyanti yang tidak memiliki pekerjaan di Malaysia, bersama putranya berumur tiga tahun mengungsi ke rumah temannya di tempat kerja suaminya pertama datang. Nuriyanti juga dibantu untuk menghubungi KJRI Kuching untuk minta pertolongan.
Nuriyanti meminta bantuan untuk bisa pulang ke Sambas, kembali ke rumah orangtuanya. Pada 23 November 2020, Nuryanti diantar ke terminal bus Bintulu oleh temannya. Setelah menempuh perjalanan 12 jam, Nuryanti dan putranya berusia tiga tahun tiba di KJRI Kuching.
Kepala Perwakilan KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno membenarkan, adanya kejadian tersebut. Setelah tiba di kantor KJRI Kuching dipersilakan beristirahat sebelum dipulangkan ke Indonesia. “Nuriyanti bersama putranya ingin pulang ke Sambas, bertemu keluarganya,” kata Yonny kepada Pontianak Post, kemarin.
Pada 25 November 2020, KJRI Kuching mengantar Nuryanti dan putranya menuju PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
Sementara itu, pihak KJRI masih terus mencari tahu keberadaan Deni Iskandar, suami Nuryanti yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. (arf)
Editor : Ari Aprianz