Kuasa hukum tersangka, Muhamad Merza Berliandy, mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan pihaknya pada Jumat, 28 Mei 2021.
Dia menerangkan, gugatan pra pradilan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap penangkapan kliennya. Mulai dari penerapan pasal yang menurutnya tidak relevan sampai proses penahanan dan penetapan tersangka yang dinilainya tidak sesuai.
“Proses penangkapan itu ada ketidaksesuaian. San penetapan tersangka tidak prosedural,” kata, Merza saat melakukan konferensi pers, Jumat (28/5).
Berdasarkan berkas berita acara pemeriksaan, lanjut Merza, penangkapan terhadap kliennya dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 di salah satu rumah makan, di Kecamatan Pontianak Selatan. Polisi menyita baranh bukti tiga botol minuman beralkohol dengan merek yang berbeda.
Dia menuturkan, setelah ditangkap, kliennya diizikan pulang untuk mengambil izin usahanya. Setelah diperlihatkan izin usaha, klien saya tidak dilakukan penahanan.
"Artinya ini tidak ada proses (pemeriksaan),” ucap Merza.
Namun setelah dua minggu berlalu kasus ini ditangani, Merza menambahkan, ia dan timnya mendapati kejanggalan dari surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Pontianak, mulai dari surat pemanggilan, penetapan status, SPDP, penangkapan dan penahanan serta surat penyerahan barang bukti.
Misalnya, kata Merza dari menimbang dan dasarnya dalam surat tersebut tidak ditemui adanya surat perintah penyelidikan. Padahal, hal ini merupakan dasar untuk penyelidikan dimulai.
“Ini yang tidak saya dapatkan di setiap dasar dalam surat tersebut,” tuturnya.
Merza mengatakan, selain itu pada 12 Mei 2021, pihaknya mendapati tiga surat dalam satu amplop. Diantaranya surat penetapan tersangka tertanggal 10 Mei, SPDP tertanggal 10 Mei 2021, dan surat perintah penangkapan tertanggal 12 Mei 2021. Dengan pengiriman tiga surat sekaligus dalam satu amplop itu tidak etis. Terlebih, surat tersebut tidak jelas kapan dikirim penyidik, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada tanggal 12 Mei 2021.
Menurut Merza, tak hanya itu, pada 25 Mei 2021 terdapat penyerahan berkas dari polisi ke Kejaksaan. Hal tersebut aneh mengingat pada penangkapan, kliennya tersebut dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni, pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP.
"Sementara di kejaksaan sendiri hanya menggunakan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 dalam undang-undanga nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ini berarti ada petunjuk jaksa untuk penyidik. Di mana ada pengurangan pasal yang digunakan dalam kasus itu," terangnya.
Meskipun, dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui adanya proses ini, dia menambahkan, namun dengan adanya petunjuk jaksa tersebut semestinya pemberkasan menjadi P19 yakni ada BAP tambahan untuk mengubah pasal pada BAP yang awal.
“Saya selaku kuasa hukumnya kok saya tidak diberi tahu. Kalau memang ada BAP tambahan saya pastikan itu ilegal karena tanpa didampingi kuasa hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut.
Dalam penangkapan serta penetapan tersangka, ia mengatakan, sudah dilakukan seusai prosedur yang ada.
"Bilamana ada pihak yang mengajukan gugatan pra peradilan, kami siap menghadapi," kata Leo. (adg) Editor : Super_Admin