Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPR: Harus Bedakan Kritik dan Penghinaan

Super_Admin • Kamis, 10 Juni 2021 | 09:46 WIB
Syarif Abdullah Alkadrie, Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Syarif Abdullah Alkadrie, Wakil Ketua Komisi V DPR RI
PONTIANAK-Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie meminta pasal penghinaan presiden, bukan kritikan yang disampaikan harus diatur terperinci dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian formulasi diterima masyarakat jelas dan terukur. Tujuannya adalah agar ketentuan pidana dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet. "Fraksi NasDem berharap ada penjelasan pasal memagari antara kalimat kritikan, masukan atau hinaan. Ini penting, agar masyarakat tidak terjebak," kata Ketua DPW NasDem Kalbar ini.

Menurut pendapatnya kategori penghinaan adalah cenderung mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan, yang sebetulnya sudah ada aturan sebelumnya. Tidak hanya Presiden dan DPR, tetapi rakyat biasa juga diberlakukan sama dan setara di mata hukum. "Jadi, bukan hanya pejabat saja sebelumnya sudah berlaku umum yang namanya penghinaan," katanya.

Penghinaan misalnya adalah kecenderungan merendahkan seseorang martabatnya dan dibandingkan dengan sesuatu yang tidak lazim. Contohnya, jalan nih macam bangkit, muke kau macam antu, badan kau macam kerbau. "Itu bukan kritikan tetapi penghinaan. Kalau kritikan terkait anggaran publik tidak berimbang. Fasilitas publik masih rusak, itu cenderung mengarah kepada kritikan. Siapapun boleh menyuarakan. Tidak perlu takut lah," ujar dia.

Syarif meminta kriteria jelas memagari antara kiritikan, masukan atau penghinaan harus terarah. Tentu ahli bahasa dapat dijadikan acuan seandainya ada bahasa kritikan sampai bergulir ke pengadilan. "Jadi, tidak perlu takut masyarakat menyampaikan kritikan. Kita negara demokrasi. Sah-sah saja, terkait kepentingan publik, bukan fitnah, terlebih didukung dengan data-data valid bukan hoax," katanya.

Hanya memang dalam RKHUP perlu diberikan penjelasan pasal yang jelas terkait penghinanaan kepada presiden dan DPR RI. Ini supaya dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum di Indonesia. Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti dalam membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara. "Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang," ucap dia.

Dia menambahkan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. Misalnya pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah menyepakati pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden. Nah, delik biasa seandainya ada diduga, terduga terjadinya penghinaan kepada Presiden dan DPR RI, penegak hukum bisa bertindak sebagai delik aduan. "Yang mengadu juga presiden atau anggota DPR RI secara langsung," ungkapnya.
Argumentasi tersebut, tambah dia, sama sekali tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR juga menyepekati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.

Tanggapan berbeda justru disampaikan Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) soal kritikan diduga nantinya muncul pasal hukuman bui bagi yang menghina Presiden hingga DPR dalam RKUHP. YLBHI menilai pasal tersebut terkesan aneh.

Ketua YLBHI Asfinawati dalam siaran persenya beranggapan bahwa pasal penghinaan di RUU KUHP melanggar hak kebebasan berpendapat setiap orang "Ini aneh banget sih," katanya di Jakarta.

Asfinawati mengatakan pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR antikritik. Menurutnya, hal itu juga tak sesuai dengan UUD 1945. "Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau ga boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi," ujarnya.

Asfinawati menilai pasal itu bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang. Dia berharap pasal itu dihapus. "Sangat bertentangan. Kita kan negara pihak Kovenan Hak Sipil Politik, terlebih amandemen Konstitusi sudah memasukkan HAM. Harus dihapus pasal-pasal penjajah begini," ujarnya.

Detail pasal penghinaan di RUU KUHP

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP :

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal hina Presiden dan lembaga negara delik aduan

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.(den) Editor : Super_Admin
#DPR RI #RKUHP #ruu kuhp