Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Delapan Persen Dana Desa untuk Covid-19

Super_Admin • Senin, 21 Juni 2021 | 09:23 WIB
Kepala DJPb Kalbar, Edih Mulyadi
Kepala DJPb Kalbar, Edih Mulyadi
PONTIANAK - Pada tahun ini desa wajib mengalokasikan minimal delapan persen dana desa untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat, Edih Mulyadi, menegaskan kepada seluruh kepala desa untuk merealisasikan hal tersebut.

“Minimal delapan persen dianggarkan dari dana desa untuk penanganan Covid, apakah itu untuk infrastruktur pencegahan atau sosialisasi tentang Covid-19 kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dia menyebut, sampai dengan 11 Juni 2021 yang lalu, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah desa untuk penanganan Covid sebesar Rp106 miliar atau 5,14 persen dari pagu anggaran tahun 2021. Sebanyak 1.323 desa atau 65 persen desa sudah menyalurkan dana ini. Ia menilai, penganggaran dana desa untuk penanggulangan Covid-19 di Kalbar sudah cukup baik bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Kalau dibanding dengan provinsi lain, Kalbar masih masuk di papan atas,” tuturnya,

Terkait dengan penyaluran dana desa, dari pagu sebesar Rp2,061 triliun pada tahun ini, hingga 11 Juni 2021, anggarannya sudah terserap Rp722,23 miliar atau 35,04 persen dari total pagu. Sementara secara nasional, realisasi penyerapan dana sebesar Rp24,19 triliun atau 33,59 persen dari total pagu tahun ini sebesar Rp72 triliun. Meski lebih tinggi dari rata-rata nasional, namun Edih menekankan agar penyerapan dapat segera dipercepat supaya manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berharap agar kepala desa lebih responsif, terutama untuk kepala desa yang baru dilantik agar bisa lebih cepat merealisasikan program-program pembangunan desa,” tuturnya.

Pihaknya bersama KPPN di setiap daerah berkomitmen untuk responsif agar dana desa dapat segera ditransfer ke pemerintah daerah. “Kalau dari kami tentu akan mempercepat proses pencairan asal sudah lengkap persyaratan dan dokumen-dokumennya,” pungkas dia. (sti) Editor : Super_Admin
#covid-19 #DJPb Kalbar #dana desa #Rotan Covid-19 Corona Mebel