Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penggugat Hadirkan Dua Saksi Ahli

Super_Admin • Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:48 WIB
Sidang gugatan perebutan harta peninggalan mendiang Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap antara Ordo Kapusin dengan pihak keluarga di Pengadilan Negeri Pontianak. (Istimewa)
Sidang gugatan perebutan harta peninggalan mendiang Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap antara Ordo Kapusin dengan pihak keluarga di Pengadilan Negeri Pontianak. (Istimewa)
PONTIANAK- Sidang perebutan harta peninggalan mendiang Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap antara Ordo Kapusin dengan pihak keluarga memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (2/8).

Pada kesempatan ini, Ordo Kapusin selaku penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni saksi ahli dibidang hukum perdata Dr. Udin Narsudin, SH, SpN, M. Hum, kemudian saksi ahli bidang hukum Kanonik / hukum Gereja yakni Pastor Barces CP.

Saksi pertama yang dihadirkan ialah saksi ahli di bidang hukum perdata Dr. Udin Narsudin, SH, SpN, M. Hum, yang merupakan seorang dosen di sejumlam perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam persidangan, Dr. Udin Narsudin menjabarkan berbagai dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.

Pada penjelasannya, Dr. Udin menyampaikan bahwa ada 4 golongan yang dapat menerima waris, pertama sedarah garis lurus yakni Suami / Istri dan anak-anak, golongan kedua yakni saudara kandung, kakak, adik, atau orang tua.

Golongan ketiga, yakni meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris, dan Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Selain itu, dalam menentukan warisan pun akan kembali dilihat dari konteksnya, dimana dalam waris ada yang bersifat memaksa dan bersifat mengatur.

“Oleh sebab itu dilihat konteksnya, bilamana yang bersangkutan itu ada membuat wasiat, maka wasiat itu yang harus dijalankan,” ujarnya.

Bilamana seseorang telah membuat wasiat, maka tidak serta merta golongan penerima waris dapat langsung menerima warisan dari seseorang.

Kemudian, saksi ahli bidang hukum Kanonik/hukum Gereja yakni Pastor Barces CP menjelaskan, bilamana seseorang sudah berKaul Kekal, maka orang tersebut sudah menjadi anggota defenitip tarekat/ordo, dan tidak ada hubungan lagi dengan pihak keluarga.

Pada Kaul kekal terdapat tiga Kaul, pertama Kaul Kemurnian, yang maknanya bukan hanya tidak boleh menikah, namun juga pemberian diri sepenuhnya kepada Allah, jiwa dan raga, maka seseorang yang ber Kaul Kemurnian Kekal dia akan memberikan seluruh waktu dan tenaganya untuk kemanusiaan.

lalu, Kaul Kedua yakni Kaul Kemiskinan, dengan mengucapkan Kaul Kekal Kemiskinan ini seseorang menyerahkan seluruh hidupnya untuk Ordonya, konsekuensinya apapun yang diperoleh seseroang yang sudah mengucapkan Kaul kekal Kemiskinan, yang ia peroleh akan menjadi milik ordo, tidak ada milik pribadi.

“Sebaliknya, apapun yang dibutuhkan diperlukan, seseorang yang sudah menjadi anggota ordo meminta kepada ordo, tetapi bukan hanya sekedar meminta dan diberi ada aturannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Kaul Ketiga yakni Kaul Ketaatan, dalam arti luas orang tersebut menyerahkan diri untuk menemukan mencari kehendak Tuhan, dan kehendak Tuhan diketahui dari para Pemimpin yang terhormat, maka seseorang melaksanakan tugas berdasarkan tugas oleh tarekat/ordo melalui para pembesar yang terhormat.

“Pertanyaan saya, konsekuensinya terhadap keluarga setelah seseoran itu mengucapkan Kaul Kekal, Kekal Kemurnian, Kemiskinan, dan Ketaatan. Apa konsekuensi hukumnya kepada keluarganya itu,’’tanya Ketua majeli hakim Frans Sinaga.

“Sebelum seseorang mengucapkan Kaul pertama, yakni Kaul Sementara, seseorang itu membuat surat wasiat, tetapi sifatnya lokal, karena sifatnya sementara. Nah isi surat wasiat itu ialah meninggalkan dirumah hal-hal yang saya peroleh dari keluarga untuk sementara. tetapi, bila seseorang sudah berkaul kekal, ia sudah menjadi anggota Defenitif Tarekat/Ordo, tidak ada hubungan lagi dengan keluarga,” terangnya

“Bila seorang Imam, orang kaya raya, orang tuanya imam Kaya raya, dan dia karena sayangnya ke anaknya ini memberi warisan kepada Imam, ini milik siapa warisannya,” tanya Hakim Frans Sinaga kembali.

“Seorang Imam yang berkaul kekal, itu tidak lagi mempunyai milik pribadi, apapun itu, warisan, pensiunan, dan lainnya itu semua milik Tarekat/ordo,”jawab Pastor Barces CP.

Penasehat Hukum dari Ordo Kapusin Gunawan menyampaikan apa yang di paparkan Saksi Ahli memperkuat gugatan kliennya.

“Dari dua ahli yang kita hadirkan pada hari ini, dua-duanya menguatkan gugatan kita di persidangan, baik dari hukum Kanonik, yang menyatakan bahwa seorang imam, tidak boleh memiliki harta atas nama pribadi, bilamana ada memiliki harta harus menyerahkan kepada Ordo, karena kasus ini adalah seorang imam religius, bilamana saat ini memilki harta ataupun yang baru diketahui ordo, maka harta itu harus dikembalikan ke pihak Ordo,” katanya.

“Dan dalam hukum perdata jelas, ketika seseorang tidak menikah, dan tidak memiliki istri dan anak. maka ketika ada surat wasiat yang diberikan almarhum, maka ketentuan yang berlaku yakni surat wasiatnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, katanya, pada persidangan kali ini dengan hadirnya dua saksi ahli dari ahli hukum perdata dan ahli hukum kanonik memperkuat gugatan pihaknya.

Dilain pihak, mewakili tergugat Eddy Rostandy, Fransiskus selaku penasehat hukum menyampaikan atas keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh penggugat akan pihaknya tanggapi pada kesimpulan.

“kita akan tanggapi ini di kesimpulan,”ujarnya.

Menghadapi gugatan dari pihak Ordo Kapusin, dikatakan Fransiskus, pihaknya memang tidak mengajukan saksi ahli, bukti – bukti yang telah diajukan dinilainya sudah cukup, namun demikian pihaknya menyerahkan seluruh keputusan ke Majelis Hakim.

“Bagaimana kesimpulannya kita serahkan kepada yang Mulia Hakim, apapun hasilnya kita terima, kita menyajikan apa yang harus kita sajikan, bukti – bukti sudah kita sampaikan diajukan, ya kita serahkan semua ke yang Mulia Hakim,”ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika, keluarga mendiang Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap membuat surat keterangan waris atas harta peninggalan mendiang RP Petrus Rostandy OFM Cap, dengan adanya surat waris tersebut, maka pihak ordo mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Pontianak beberapa waktu lalu, dan hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak. (arf) Editor : Super_Admin
#Sidang Perebutan Harta