Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Enam Tahun Kabur, Buronan Ditangkap

Super_Admin • Kamis, 5 Agustus 2021 | 11:18 WIB
BERI BANTUAN: Gapki Kalbar menyerahkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu.  Gapki juga siap memberikan bantuan bagi korban banjir di daerah lain. ISTIMEWA
BERI BANTUAN: Gapki Kalbar menyerahkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu.  Gapki juga siap memberikan bantuan bagi korban banjir di daerah lain. ISTIMEWA
PONTIANAK - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap Indra Kurniawan,  seorang DPO kasus pencurian, di Jalan Tabrani Ahmad tepatnya di dekat pangkas rambut yang berada di seberang Gang Gunung Rinjani Pontianak, Rabu (4/8).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol mengatakan, yang bersangkutan melarikan diri pada tahun 2015 saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang dengan cara menjebol plafon ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang.“DPO ini melarikan diri saat menjalani persidangan dengan menjebol plafon menggunakan gunting serta kursi,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (4/8) malam.

Dikatakan Juniman, Indra kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang bersama Yuswandi alias Yus (rekan DPO yang sama-sama disidangkan dalam perkara pencurian) serta Aitullah Alias Ali, terdakwa kasus narkotika.

Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar. (IST)
Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar. (IST)
Kajati Kalbar, Masyhudi

“Jadi, saat melarikan yang bersangkutan melarikan diri bersama dua orang tahanan lainnya, yang masing-masing berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Negeri Singkawang,” bebernya.

Kemudian setelah berhasil melarikan diri, kata Juniman, DPO pergi menuju daerah Ambrat Singkawang lalu DPO berangkat menuju Ke Kota Pontianak dengan menggunakan mobil taxi Singkawang-Pontianak dengan membayar uang sebesar Rp. 50.000,- dan menggadaikan handphone merek Blueberry.

Selanjutnya sesampai di Kota Pontianak, DPO langsung Jalan Pangeran Nata Kusumah untuk bersembunyi di rumah seseorang bernama Adi.

“Yang bersangkutan telah divonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian. Dan saat ini telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan. Dengan tertangkapnya dia saat ini, maka akan menjalani sisa masa tahanan,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya DPO atas nama Indra Kurniawan tersebut, masih ada 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Yang jelas kami tidak pernah tidur, begitu ada informasi baru, kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. Dikatakan Masyhudi dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kebakaran atau buronan,” pungkasnya. (arf) Editor : Super_Admin
#buronan #KEJATI KALBAR