Ridwan mengatakan gedung baru RSUD Soedarso ini akan menerapkan pelayanan non kelas, sehingga seluruh pelayanan kesehatan masyarakat dapat dilayani dengan baik.
“RS ini dibangun memang dikhususkan untuk pelayanan non kelas, BPJS kelas 3. Untuk pembangunan sendiri sekarang ini progres terakhir, berada di atas 90 persen,” katanya.
Gedung baru RSUD dr Soedarso terdiri dari dua gedung, yang masing-masing 6 lantai. Gedung tersebut juga dilengkapi 277 tempat tidur, 14 kamar operasi, dan 1 ruangan X-Ray.
“Gedung ini terdiri dua bangunan, masing-masing gedung ada 6 lantai, yakni gedung A dan B. Untuk gedung A rawat inap, dan gedung B sifatnya pelayanan ruang operasi, UGD, dan lain-lain,” paparnya.
Ridwan mengatakan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, berharap agar rumah sakit ini nantinya dapat bersaing dan mampu menjadi rumah sakit rujukan terbaik di wilayah Kalbar.
“Harapan dari kepala daerah kita dengan adanya RS ini dapat meningkatkan pelayanan yang ada di RSUD Soedarso seperti yang dikeluh-kesahkan masyarakat, memang keinginan kepala daerah kita sangat besar, menjadikan RS ini bersaing dengan RS yang ada di Kalbar,” harapnya.
Tak hanya itu, Ridwan juga menanggapi masalah keterlambatan pembangunan rumah sakit tersebut. Pihak Dinas juga telah melakukan audit, pengawalan serta pengawasan untuk mempercepat pembangunan tersebut.
“Untuk masalah keterlambatan, pihak PUPR telah mengantisipasi jauh hari dengan berkonsultasi kepada pihak Inspektorat Kalbar terhadap langkah-langkah yang akan diambil sebagai wujud program probity audit,” katanya.
“Dan Dari awal pembangunan tahap ketiga pembangunan RS ini dikawal dan dipantau langsung oleh instansi tersebut. Kami memastikan untuk prosesnya sudah melalui proses yang benar-benar sesuai prosedur, untuk kondisi keterlambatan ini kita berikan pemberian kesempatan, yang perharinya juga sudah kita kenakan denda,” sambungnya.
Untuk itu, kata Ridwan, masyarakat tak perlu khawatir terkait keterlambatan pembangunan rumah sakit tersebut, karena hingga saat ini pihak pelaksana masih berkomitmen utk menyelesaikan pekerjaan tersebut hal yang mereka lakukan menambah tenaga kerja, dan waktu kerja.
“Jadi dengan bersandarkan aturan pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme masalah keterlambatan ini sudah diatur, jadi diharapkan masyarakat tidak khawatir masalah ketegasan kami dari pihak dinas untuk mengontrol,” imbuhnya.
Dengan memberikan waktu dalam 50 hari ke depan. kepada pihak pelaksana dapat merampungkan pekerjaan agar pembangunan rumah sakit tersebut dapat selesai, dan pelayanan kesehatannya dapat dinikmati oleh masyarakat di Kalbar.
“untuk target kami sendiri memang rencana selesai pada 28 Januari dan kami sangat berharap itu dapat terealisasi. Kami dari Bidang Cipta karya Dinas PUPR prov kalbar beserta Instansi lain yang berperan masih sangat bersemangat untuk mewujudkan itu,” pungkasnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar