Kesepakatan itu dicapai usai pihaknya menggelar dialog bersama para pedagang di Gelanggang Olah Raga Bulutangkis Khatulistiwa, Selasa (25/1). Dalam kesempatan itu, Disporapar mengundang para pedagang. Sekaligus pemberitahun terakhir soal tenggat yang diberikan hingga 5 Februari 2022. Pada tanggal tersebut, kawasan GOR SSA harus sudah bersih dari aktivitas lain di luar kegiatan olahraga.
“Tercatat pengguna lapak di kawasan GOR SSA Pontianak saat ini sebanyak 182 orang, terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios dan 10 bangunan ilegal. Semuanya sudah sepakat mengosongkan tempatnya,” kata Windy, Rabu (26/1).
Ia menjelaskan dasar hukum penertiban kawasan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan Gelora Khatulistiwa, tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar,” tambahnya.
Dalam dialog yang digelar bersama 182 pedagang itu, pihaknya didampingi Kasatpol PP Kalbar, Perwakilan Kejatidan Polda Kalbar, serta perwakilan dari Kodam XII/Tanjungpura. Namun, Windy menyayangkan saat pertemuan di dalam Gedung Bulu Tangkis, ada beberapa pihak tak diundang yang menyampaikan protes lalu menerobos masuk.
Ia memastikan massa yang datang melakukan protes bukan bagian dari 182 pedagang yang diundang. Karena dari proses pendataan yang dilakukan sejak 2021, hanya ada 182 pedagang yang beraktivitas di kawasan Gelora Khatulistiwa. Semua sudah menyatakan kesepakatan untuk meninggalkan kawasan tersebut paling lambat 5 Februari 2022.
“Jadi sudah sepakat dan mereka (pedagang) akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bar) Editor : Syahriani Siregar