Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Menangkan Gugatan PT SBI, PT RIM Terbukti Wanprestasi

Yulfi Asmadi • Rabu, 2 Maret 2022 | 18:26 WIB
MENANGKAN GUGATAN: Komisaris PT SBI, Dery Ludianto menyampaikan hasil gugatan perdata yang dimenangkan PT SBI dan membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko.
MENANGKAN GUGATAN: Komisaris PT SBI, Dery Ludianto menyampaikan hasil gugatan perdata yang dimenangkan PT SBI dan membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko.
PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memenangkan gugatan perdata PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) terhadap PT Ratu Intan Mining (RIM).

Dalam salinan putusan yang dikeluarkan PN Pontianak, menyatakan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pransis Sinaga dan hakim anggota, Narni Priska Faridayanti menyatakan, bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan beharga notulen kesepakatan kerja antara penggugat dan tergugat tanggal 16 September 2020 dan perjanjian kerjasama operasional pertambangan nomor 028 pekerjaan end to end WP 1,2 dan 3 milik PT Citra Mineral Investindo, Tbk antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Januari 2021.

Menyatakan tergugat (PT RIM) telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat. Menghukum tergugat untuk membayarkan hak penggugat atas hasil pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat sejumlah Rp18.584.789.760.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses perkara ini sejumlah Rp284.000. Dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Komisaris PT SBI, Dery Ludianto mengatakan, putusan perdata PN Pontianak yang mengabulkan permohonan pihaknya, membuktikan bahwa PT RIM lah yang telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi atas perjanjian kerja pengelolaan pertambangan bauksit di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan putusan itu pula, lanjut Dery, dirinya membantah tudingan yang disampaikan mantan Direktur PT SBI, Djoko jika Direktur PT SBI, Edi Gunawan melakukan penipuan dan penggelapan.

"Apa yang disampaikan Djoko di salah satu media online, jelas merupakan pernyataan tidak benar," kata Dery, ketika menggelar konferensi pers di Hotel Mahkota, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (2/3).

Menurut Dery, yang sebenarnya terjadi di lapangan, bahwa Djokolah yang mengelola perusahaan selaku Direktur Operasional PT SBI. Karena dialah (Djoko) yang lebih mengerti pengelolaan alat berat.

Dery mengatakan, Djokolah yang mengelola alat berat ketika PT SBI melakukan pekerjaan pertambangan bauksit di Kabupaten Ketapang. Atas perbuatannya lah PT SBI mengalami kerugian.

"Djokolah yang memutuskan pekerjaan secara lisan dengan Direktur Utama PT RIM, Alex Sumarto," ucap Dery.

Dery mengungkapkan, atas perbuatan tersebut PT SBI akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar.

Dery menjelaskan, berkaitan dengan laporan Djoko ke Polres Ketapang mengenai dugaan penipuan dan penggelapan. Faktanya bahwa Djoko tidak pernah menyerahkan uang investasi baik kepada rekening pribadi dirinya maupun ke rekening perusahaan.

Dery mengungkapkan, bahwa uang investasi Djoko itu, olehnya dibayarkan langsung ke salah satu perusahaan alat berat.
"Uang investasi yang dituding digelapkan itu, tidak pernah Djoko serahkan atau transfer ke rekening saya, Edi Gunawan maupun ke perusahaan," ungkap Dery.

Dery mengungkapkan, uang investasi yang dibayarkan Djoko ke perusahaan alat berat itu pun tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia hanya membayar sebesar kurang lebih Rp700 juta.

"Jadi inisiator untuk membeli alat berat ini adalah Djoko. Uang investasi Djoko, dibayarkannya langsung ke perusahaan alat berat. Dimana letak PT SBI atau Edi Gunawan menggelapkan uangnya?" Pungkas Dery. (adg) Editor : Yulfi Asmadi
#PN Menangkan #Hukum #Peradilan #PT. SBI #Terbukti Wanprestasi #PT RIM