Pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 diperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti yang telah di kuasai oleh seseorang bernama ES. "Informasi yang didapat, penadah barang curian ini sedang berada di penginapan di Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Indra, Rabu (29/6).
Indra menuturkan, dari informasi itu, anggota langsung bergerak menuju alamat keberadaan pelaku. Sesampainya di penginapan, ES berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan. "Dari interogasi, pelaku mengaku jika handphone itu dibeli seharga Rp1,3 juta dari YA," ungkap Indra.
Indra mengatakan, dari keterangan pelaku penadah pertama, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadah barang curian kedua. Yang mana didapat informasi jika pelaku, YA berada di Jalan Perintis, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Dari informasi itu, lanjut Indra, polisi bergerak menuju alamat yang dimaksud. Dari hasil pengintaian, YA berhasil ditangkap.
"YA mengaku hanya membantu menjualkan handphone milik EM. YA mendapat upah sebesar Rp200 ribu," terang Indra.
Indra menyatakan, dari pengakuan YA tersebut, polisi kembali melakukan pendalaman terhadap pelaku ketiga, EM. Kuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku utama pencurian.
Indra menjelaskan, dari pengembangan itu EM berhasil ditangkap di Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Indra mengungkapkan, dari interogasi, EM mengakui perbuatan telah melakukan pencurian di Kantor Dinas PPA Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian EM menyuruh YA untuk menjualkan telepon genggam tersebut.
"EM mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari," ungkap Indra.
Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku penadah (YA dan ES) barang hasil kejahatan, akan dikenakan pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Sementara untuk pelaku utama (EM) pencurian akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg) Editor : Syahriani Siregar