Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ini Baru Keren! Amerika Punya 911, Pontianak Punya 119

Shando Safela • Senin, 15 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Wali Kota Edi Kamtono saat melaunching Ligat PSC 119. foto Firman Hernadi
Wali Kota Edi Kamtono saat melaunching Ligat PSC 119. foto Firman Hernadi

PONTIANAK- Warga Pontianak yang membutuhkan layanan darurat, seperti layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, kebakaran dan lainnya, kini cukup menghubungi 119, nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bertujuan memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.


"Dengan adanya layanan ini diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, stroke, termasuk penyakit-penyakit lainnya serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ujarnya usai melaunching Ligat PSC 119 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Senin (15/8/2022).


Dalam pelaksanaannya, sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulance. Layanan ini tersedia 24 jam.


"Silakan menghubungi nomor akses tersebut jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," kata Edi.


Agar layanan Ligat PSC 119 ini berjalan optimal, pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait. Ligat PSC 119 ini tidak hanya fokus pada layanan gawat darurat kesehatan saja, tetapi juga penanganan bencana alam maupun kebakaran dan situasi darurat lainnya.


"Layanan Link Gawat Darurat ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya untuk tanggap darurat," imbuhnya.


Dengan adanya Ligat PSC 119 ini, lanjut Saptiko, ketika terjadi bencana atau kecelakaan dan keadaan darurat lainnya, baik dihubungi atau tidak, petugas hadir untuk membantu masyarakat. Sarana prasarana seperti ambulance beserta peralatannya juga sudah siap. Kemudian untuk aplikasi dan informasi sudah ada di posko yang berada di Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Untuk mekanisme pelayanan, warga yang mengalami kegawatdaruratan, seperti serangan jantung atau stroke, bila memerlukan ambulance bisa langsung menghubungi nomor call center 119.


Dalam layanan Ligat PSC 119 ini, selain dari Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, pihaknya juga melibatkan Forum Ambulance Kota Pontianak, damkar dan BPBD untuk layanan tanggap darurat. Pengembangan selanjutnya, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait untuk layanan kegawatdaruratan lainnya. (azk)

Editor : Shando Safela
#Pontianak 119 #Ligat PSC 119 #Darurat 119