Hal itu diungkapkan Plt Ketua DPC Peradi Kota Pontianak Irenius Kadem SH, dalam keterangan persnya, Senin (12/9).
Dikatakan Iren, dalam kasus penganiayaan tersebut ada dua orang yang berprofesi sebagai advokat yang menjadi korban, yakni Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus.
“Untuk itu kami dari DPC Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Iren.
Dikatakan Iren, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan satu dari empat pilar penegak hukum negara Indonesia. Untuk itu profesinya dilindungi undang undang.
Selain itu, pihaknya juga meminta penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mengusut tunas pelaku dan aktor intelektual sehingga terjadinya pemukulan terhadap Glorio Sanen dan Marsianus Dwi Donatus yang saat itu sedang melakukan tugas dan pekerjaan untuk penegakkan hukum (supremacy of law) kebenaran (truth) dan keadilan (justice) sebagai implementasi officium nobile.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar, serta menyerahkan tindakan dan masalah pemukulan tersebut kepada yang berwajib untuk menyelesaikan dan memprosesnya. (arf) Editor : Yulfi Asmadi