Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Pengedar Narkotika Terancam Hukuman Mati

Syahriani Siregar • Jumat, 23 September 2022 | 15:21 WIB
HELMET: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memasang helmet pada seorang pelajar yang mendapat helme gratis SNI.HUMAS PEMKOT PONTIANAK 
HELMET: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memasang helmet pada seorang pelajar yang mendapat helme gratis SNI.HUMAS PEMKOT PONTIANAK 
PONTIANAK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti pengedar narkotika ke Kejari Pontianak, Kamis (22/9). Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni, AD, WS dan SP. Tak hanya itu, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa empat kilogram sabu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto membenarkan, jika hari ini (kemarin) pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Rudi menerangkan, ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AD, WS dan SP. Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penuntut umum.

"Untuk barang bukti yang dilimpahkan, yakni empat kilogram sabu," kata Rudi.

Rudi menuturkan, setelah ketiganya selesai menjalani pemeriksaan, maka para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

Rudi menyatakan, tahap selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan berkas dakwaan ketiga tersangka, untuk kemudian berkas perkara akan didaftarkan ke pengadilan.

"Kapan sidangnya, tentu kami akan menunggu jadwal yang ditentukan pengadilan," ucap Rudi.

Rudi menjelaskan, untuk diketahui ketiga tersangka, ditangkap Tim Narkoba Mabes Polri, di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat pada Kamis 2 Juni 2022.

Rudi menerangkan, ketiganya tertangkap tangan membawa empat plastik berwarna hijau bertuliskan Qhing Shan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati isi dalam plastik adalah kristal putih diduga sabu.

"Ketiga tersangka yang ditangkap ini, semuanya berperan sebagai kurir," ungkap Rudi.

Rudi menegaskan, terhadap ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#Tindak Pidana #narkoba #sabu #hukuman mati #terancam #narkotika