Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Upah Dibayar Rendah, Pekerja Gugat PT MAR

Syahriani Siregar • Selasa, 6 Desember 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya digugat oleh 45 pekerjanya di pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Gugatan itu, lantaran pembayaran upah buruh tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kubu Raya.

Satu dari 45 buruh PT MAR, Rahmad mengaku sudah bekerja sebagai buruh panen di PT MAR, selama sepuluh tahun. Ketika PT MAR masih diurus oleh manajemen yang lama, antara buruh dan perusahaan tidak pernah ada masalah. Upah yang diberikan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.

Rahmad menjelaskan, sebagai contoh buruh pemanen bekerja untuk memanen buah, buah tandan yang dipanen setiap hari didata oleh mandor. Upah dibayarkan dua minggu sekali. Besarnya dari Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Masalah baru muncul, lanjut Rahmad, ketika adanya perubahan manajemen pada September 2020. Sistem pembayaran upah terjadi perubahan sehingga memunculkan masalah.

"Sekarang, upah yang kami terima tidak sampai UMK," kata Rahmad ditemui di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Senin (5/12).

Sebagai contoh perubahan yang terjadi, lanjut dia, ketika hari ini buruh masuk bekerja didata oleh mandor dengan kerja yang ditargetkan sebanyak 150 jenjang. Jika dalam kerja sehari tersebut target 150 jenjang tidak tercapai, maka upah atau gaji pokok sebesar Rp2,4 juta lebih tidak akan dibayarkan oleh perusahaan.

"Jadi setiap bulannya kami buruh ada yang menerima upah setiap bulannya hanya Rp500 ribu, Rp700 ribu," ungkap Rahmad.

Rahmad menuturkan, alasan perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai karena menerapkan sistem proporsional. Ketika buruh bekerja tidak mencapai target kerja maka dibayar sesuai dengan yang dikerjakan.

Menurut Rahmad, sistem pengupahan yang diterapkan PT MAR jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Kami sudah berkali-kali meminta pihak perusahaan untuk mengubah sistem pengupahan itu, tetapi perusahaan tidak mau," ucap Rahmad.

Rahmad menyatakan, sistem pengupahan yang diterapkan manajemen PT MAR jelas sangat merugikan buruh. "Bayangkan gara-gara upah yang diterima buruh sangat kecil. Sudah ada enam buruh yang berpisah (cerai) dengan istrinya," ungkap Rahmad.

Rahmad mengingatkan, perusahaan hadir di tengah masyarakat tujuannya adalah untuk mensejahterakan. Tetapi sebaliknya, kehadiran PT MAR saat ini malah menyengsarakan masyarakat.

Kuasa hukum buruh, Butje Hukunala mengatakan, sistem pengupahan proposional yang diterapkan PT MAR jelas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dia menerangkan, penerapan sistem proposi tersebut berdampak terhadap upah yang diterima buruh. Dimana upah yang diterima selalu merugi atau jauh dari kata layak. Buruh bekerja selama satu bulan. Harusnya menerima upah sebesar Rp2,4 juta lebih. Faktanya upah yang diterima hanya Rp500 ribu dan Rp600 ribu.

"Upah yang diterima buruh PT MAR ini tidak sesuai dengan UMK Kubu Raya," kata Butje.

Butje menyatakan, kasus pembayaran upah tersebut sebelumnya sudah dibawa ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Telah ditetapkan bahwa PT MAR harus membayar kekurangan upah sebesar Rp197 juta untuk 45 buruh. Tetapi perusahaan mengajukan banding ke pengawas kementerian.

Butje menambahkan, pengawas kementerian bukannya menguatkan putusan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Tetapi angka pembayaran kekurangan upah yang sudah ditetapkan malah dihilangkan. "Seperti yang diketahui pengawas ketenagakerjaan di tingkat kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menghapus angka yang telah ditetapkan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Tetapi kalau mengubah diperbolehkan," ungkap Butje.

Butje menyatakan, karena keputusan pengawas ketenagakerjaan kementerian merugikan buruh, maka pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial untuk menggugurkan keputusan pengawas ketenagakerjaan kementerian dan menguatkan kembali penetapan keputusan pengawas provinsi untuk kemudian dilaksanakan oleh PT MAR.

Butje dengan tegas menyatakan, bahwa sistem pengupahan yang diterapkan PT MAR sangat bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan. "Diundang undang hanya ada dua pola pengupahan, yakni satuan hasil dan satuan waktu. Tidak ada upah proporsional," tegas Butje.

Butje menyatakan, kalau buruh bekerja berdasarkan hasil maka hitung hasilnya dan bayarkan upah borongannya. Sebaliknya jika berdasarkan satuan waktu dalam satu hari delapan jam, maka bayar upah sesuai dengan UMK.

Sementara itu, Pontianak Post berusaha mengkonsumsi terkait gugatan buruh tersebut kepada Humas PT MAR, namun hingga berita ini ditulis, Pontianak Post belum mendapat jawaban.

UMK Pontianak Lebih Besar dari UMP

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Tenaga Kerja bakal mengeluarkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan. Diperkirakan nilai UMK nya akan lebih besar dari UMK yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Nilai UMK Kota Pontianak tengah disusun oleh tim pengupahan. Di Provinsi sendiri UMK sudah keluar. Besarannya sekitar Rp2,6 juta perbulan," ujar Edi, kemarin.

Kata Edi, diperkirakan nilai UMK di Kota Pontianak akan lebih besar dari UMK yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi. Mungkin dalam waktu dekat, rilisan nilai UMK-nya akan dikeluarkan dinas tenaga kerja.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, adanya kenaikan bahan bakar minyak, memengaruhi semua sektor. Artinya dalam menentukan besaran UMK Pontianak, tim pengupahan harus melihat rinci dari setiap kebutuhan. Harapannya besaran upah tersebut cukup untuk kebutuhan harian masyarakat.

Satar melanjutkan, sudah bukan menjadi rahasia, kenaikan BBM ikut mempengaruhi harga sembako. Namun kenaikan harga tersebut tidak begitu jauh sebelum BBM naik.

Setelah UMK Pontianak ditetapkan, Satar minta Dinas Tenaga Kerja langsung menyebarkan surat resmi kenaikan UMK ini ke semua perusahan yang ada di Kota Pontianak. Januari mendatang, artinya pembayaran gaji karyawan sudah mengacu pada UMK terbaru.

"Dinas Tenaga Kerja harus melakukan pengawasan pada semua perusahaan di Pontianak. Jangan sampai UMK sudah dikeluarkan, namun pembayaran gaji justru masih mengacu pada UMK lama," tegasnya.

Ia juga akan meminta teman-teman komisi turun ke perusahaan untuk melakukan pengawasan, melihat jalan tidaknya aturan tersebut. Jika terdapat kejanggalan di lapangan, dapat dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti. (adg/iza) Editor : Syahriani Siregar
upah pekerja umk bayar rendah PT MAR gugat