Fakultas Hukum Untan bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kalimantan Barat, Rabu (18/1).
Marsita Riandini, Pontianak
RADIAN, Wakil Rektor Untan Bidang Akademik berharap sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ini. Peserta yang hadir dapat lebih jauh memahami dan mengkaji produk hukum yang dihasilkan melalui diskusi bersama para pakar hukum yang dihadirkan.
"Harapan kami adalah pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini dapat menjadi inside dalam memahami, bahkan mengkaji hukum pidana dan kriminologi," katanya.
Ahmad Sofian, Sekjen Mahupiki menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto.
Dia mengemukakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.
Dia mengatakan, Kota Pontianak dipilih sebagai salah satu lokasi sosialisasi karena masyarakat Pontianak sangat responsif dengan perkembangan hukum nasional.
"Pontianak menjadi tempat ketiga setelah Medan dan Padang dalam menyosialisasikan undang-undang," tambahnya. (*) Editor : Syahriani Siregar