Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

TNI Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu

Misbahul Munir S • Rabu, 8 Februari 2023 | 08:39 WIB
Photo
Photo
PONTIANAK - Setelah sebelumnya dua oknum TNI dicokok polisi karena diduga membawa 20 kg narkoba jenis sabu-sabu, kini giliran anggota TNI yang justru menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu. Sebanyak 7,1 kg sabu-sabu itu coba diselundupkan oleh dua warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Jagoi Babang, Bengkayang.

Kedua warga berinisial K dan D itu diamankan oleh Satgas Pamtas Pos Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha di jalan tikus, sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Saat melakukan patroli, personel TNI mencurigai dua warga yang memacu kendaraannya begitu cepat. Beruntung ada tim di depan yang berhasil menghentikannya,” kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor BNNP Kalbar, Selasa (7/2).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Rizal, kedua tersangka pun digeledah, dan ditemukan tujuh bungkus aluminium foil yang dibalut dengan plastik hitam.

“Kami awalnya hanya menduga-duga. Saat kami cium, berbau asam. Ternyata barang yang dibawa adalah narkoba jenis sabu,” bebernya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Pontianak untuk diserahkan ke BNNP Kalbar.

Setibanya di BNNP, petugas menimbang ulang dan melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Setelah ditimbang, berat bruto sabu-sabu itu mencapai 7,1 kg. Demikian juga setelah dilakukan pengujian, barang dimaksud positif methamphetamine alias sabu-sabu.  Menindaklanjuti kasus ini, BNNP menyatakan akan melakukan pengembangan.

Dalam kesempatan ini, Rizal juga menjelaskan mengenai kasus dua oknum TNI yang sebelumnya diamankan terkait kasus penyelundupan sabu-sabu. Menurutnya, saat ini kedua oknum tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Rizal juga menyebutkan meski keduanya merupakan personel TNI, namun untuk persidangannya akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri. “Silakan saja nanti diikuti prosesnya,” kata Rizal.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan dua Anggota TNI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Kedua Anggota TNI tersebut berinisial TAR dengan pangkat serma dan AM dengan pangkat serka. Keduanya ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Minggu (5/2), dini hari.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pontianak Post, Keduanya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua buah tas warna hitam merk Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang. Di dalam tas itu terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah penggeledahan, tim lantas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.31 juta, ponsel, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.(arf)

“Kami awalnya hanya menduga-duga. Saat kami cium, berbau asam. Ternyata barang yang dibawa adalah narkoba jenis sabu,” bebernya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Pontianak untuk diserahkan ke BNNP Kalbar.


 Setibanya di BNNP, petugas menimbang ulang dan melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Setelah ditimbang, berat bruto sabu-sabu itu mencapai 7,1 kg. Demikian juga setelah dilakukan pengujian, barang dimaksud positif methamphetamine alias sabu-sabu.  Menindaklanjuti kasus ini, BNNP menyatakan akan melakukan pengembangan.


Dalam kesempatan ini, Rizal juga menjelaskan mengenai kasus dua oknum TNI yang sebelumnya diamankan terkait kasus penyelundupan sabu-sabu. Menurutnya, saat ini kedua oknum tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.


 Jika terbukti bersalah, keduanya terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Rizal juga menyebutkan meski keduanya merupakan personel TNI, namun untuk persidangannya akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri. “Silakan saja nanti diikuti prosesnya,” kata Rizal.


Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan dua Anggota TNI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Kedua Anggota TNI tersebut berinisial TAR dengan pangkat serma dan AM dengan pangkat serka. Keduanya ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Minggu (5/2), dini hari.


 Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pontianak Post, Keduanya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua buah tas warna hitam merk Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang. Di dalam tas itu terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.


 Setelah penggeledahan, tim lantas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.31 juta, ponsel, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.(arf)


  Editor : Misbahul Munir S
#Gagalkan #Jagoi Babang #sabu #TNI #penyelundupan