Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pembuat berita bohong kasus pembegalan atau dugaan pencurian dengan kekerasan. Freddy menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada 14 Maret 2023, pelaku Abdul Malik (44) berhasil ditangkap.
"Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan ia mengaku, kasus pembegalan yang dialaminya adalah bohong alias hoaks,” kata Freddy, Senin (20/3).
Freddy mengungkapkan, tujuan pelaku menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan melalui melalui aplikasi Whatsapp yang dikirimnya berkali-kali hingga viral di media sosial adalah agar terbebas dari hutang.
"Pelaku ini punya hutang dengan seseorang sebesar Rp18 juta lebih. Berita bohong yang dibuat agar dia lepas dari tanggungjawab membayar," ungkap Freddy.
"Kasus sudah dalam tahap proses penyidikan. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Freddy mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain. Setiap orang bertanggungjawab untuk memastikan bahwa informasi yang terima dan bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan.
“Masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi," imbau Freddy.
Freddy menyarankan, agar masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sederhana dalam mengantisipasi informasi tidak benar dengan memeriksa sumber informasi dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lebih terpercaya sebelum menyebarkan informasi ke orang lain. (adg) Editor : Syahriani Siregar