Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu Rahmawan dan Mujib Abdullah. Keduanya bertindak sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung BP2TD tersebut.
Rahmawan menjadi saksi pertama yang diperiksa. Ia merupakan Ketua Tim Pengawas Proyek BP2TD Mempawah dari PT Artefak yang menjadi pihak ketiga dari Kementerian Perhubungan.
Dalam persidangan, ia menyampaikan ada belasan orang yang melakukan pengawasan. Adapun anggaran untuk pengawasan proyek BP2TD Mempawah yang terdiri dari paket 1-4 serta infrastruktur dan lansekap tersebut senilai Rp2,2 miliar.
Menurut Rahmawan, secara umum pelaksanaan proyek tersebut di lapangan berlangsung lancar dan hasil pengawasannya selalu dilaporkan kepada PPK (Prayitno). Ia juga mengatakan jika laporan setiap progres pengerjaan yang disampaikan menjadi syarat untuk pencairan dana dari PPK kepada pelaksana.
"Produk laporan dari pengawas, yaitu laporan persiapan, laporan sebelum pencairan, laporan progres, bulanan, dan mingguan," ungkapnya.
Rahmawan juga mengatakan progres dari pengerjaan proyek sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan perencanaan. Selaku konsultan pengawas, Rahmawan memiliki tugas mempelajari dokumen konstruksi sesuai dengan perencanaan proyek. Termasuk mengawasi pemakaian bahan atau material, peralatan, dan metode pelaksanaan.
“Setiap bahan baku yang akan digunakan harus melewati persetujuan MK (manajer konstruksi)," katanya.
Rahmawan juga bertugas mengawasi ketepatan waktu, biaya pekerjaan konstruksi, kualitas bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas setiap item atau bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik yang dicapai di setiap periode. Ia pun bertugas menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima, serta menyusun berita acara.
Berkaitan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, seperti bangunan yang kondisinya sudah miring. Padahal, secara umum daya ketahanan bangunan tersebut diperkirakan untuk jangka waktu hingga 50 tahun.
Rahmawan mengatakan, hal itu disebabkan karena salah desain yang tidak sesuai dengan kontur tanah. Belum lagi karena adanya faktor cuaca. Diakui Rahmawan, pihaknya selaku konsultan pengawas harus mengejar target pembangunan agar tercapai 100 persen. Hal itu berkaitan dengan pencairan anggaran untuk termin berikutnya.
Selain soal bangunan miring, JPU juga menanyakan tentang selisih volume pemasangan kabel lampu taman 4,5mm pada paket infrastruktur dan lansekap, yang seharusnya 3.000 meter, namun yang terpasang hanya 2.400 meter. Kabel cctv tanam, yang seharusnya 8.100 meter, namun yang terpasang cuma 4.000 meter.
Selaku konsultan pengawas, Rahmawan mengaku sudah melakukan pengecekan. Menurutnya, ia sempat menanyakan secara lisan kepada pengawas lapangan. Ia beranggapan bahwa semua material yang dipasang telah dicek secara detail.
Selain itu, JPU juga menanyakan soal permintaan perpanjangan waktu oleh pelaksana proyek, yakni paket 3 yang dikerjakan oleh PT. Batu Alam Berkah milik Joni Isnaini.
Menurut Rahmawan, perpanjangan waktu tersebut bekaitan dengan adanya kerusakan pada kolam, yang disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya karena cuaca dan kondisi beton yang belum matang.
Ia menuturkan, saat itu usai hujan. Pelaksana proyek tetap melanjutkan pekerjaan dengan cara mempompa atau menguras air di dalam kolam, sehingga mengakibatkan kolam roboh.
“Saya sudah larang, tapi pihak kontraktor tetap melakukan,” katanya.
Rahmawan menerangkan “roboh” yang dimaksud bukanlah ambruk secara keseluruhan melainkan konstruksi yang miring saat pengerjaan. Kerusakan itu sudah diperbaiki oleh pelaksana.
Selain mencecar pertanyaan soal tugas dan fungsinya sebagai pengawas, JPU juga menanyakan soal aliran uang sebesar Rp 5 juta yang diterima oleh Rahmawan melalui transfer yang dilakukan Winda, sekretaris pribadi Joni Isnaini.
Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pengembalian pinjaman. Saat mengikuti rapat di Jakarta, Winda sebelumnya sempat meminjam uang sebesar Rp.5 juta kepadanya. “Itu uang pengembalian pinjaman,” tegasnya. (arf) Editor : Syahriani Siregar