Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro mengatakan, sebelum Presiden memberikan atensi terhadap masuknya pakaian bekas, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap masuknya pakaian bekas impor ke Kalbar.
“Sebenarnya kami sudah melakukan penindakan itu. Terakhir ada tiga truk yang mengangkut 177 ballpress. Artinya, Bea Cukai tetap melakukan tindakan terhadap kegiatan pemasukan barang-barang yang dilarang. Tapi, saya memahami bahwa pintu perbatasan Kalbar itu sepanjang 966 kilometer,” jelasnya.
Imik mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di perbatasan, terutama di Entikong, Aruk, dan Badau untuk menguatkan kinerja, agar pakaian bekas impor tidak masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pamtas, dan jajaran Polri yang telah bekerja keras mengawal perbatasan.
“Tapi, mereka (pelaku) pintar-pintar, berupaya masuk dengan cara lewat pintu tidak resmi,” katanya. Imik menambahkan, setiap penindakan yang dilakukan pihaknya tidak selalu masuk ke dalam ranah penyidikan. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelitian awal dan mencari alat bukti, hingga memenuhi unsur pelanggaran.
“Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka kami akan naikkan ke tingkat penyidikan. Jika tidak, kami akan lakukan mekanisme lainnya di mana atas barang yang ilegal tadi akan kami tetapkan jadi barang dikuasai negara untuk kemudian ditingkatkan lagi jadi barang milik negara,” ungkapnya.
Namun, khusus untuk barang seperti pakaian bekas impor atau ballpress, berdasarkan aturan tidak boleh dilelang dan harus dilakukan pemusnahan. Sama halnya dengan rokok ilegal, dan minuman etil alkohol.
Dikatakan Imik, dalam kurun tiga bulan pertama di tahun 2023, Bea Cukai Kalbar telah menindak 299 barang ilegal dengan mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Jumlah tersebut terdiri dari 138 SBP impor barang penumpang, dan 13 SBP impor umum yang mana di dalamnya terdapat penindakan 177 ballpress pakaian bekas.
Ada pula 124 SBP BKC (barang kena cukai) hasil tembakau sebanyak 501.304 batang rokok, 12 SBP barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) 7.042,20 liter, 3 SBP ekspor, dan 9 SBP Narkotika dengan jumlah 49.383,16 gram methampetamine, 4.370 ekstasi, dan 9.190 ganja.
Imik Eko Putro menyampaikan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada Triwulan 1 tahun 2023 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dari 299 penindakan tersebut, diperkirakan negara merugi hingga Rp103 miliar,” bebernya. (arf) Editor : Syahriani Siregar