Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Soal Larangan Jualan Lelong Bikin Dilema

Syahriani Siregar • Sabtu, 15 April 2023 | 12:57 WIB
LELONG: Pakaian bekas impor banyak diburu pembeli karena harga yang terjangkau dengan merek berkualitas. (MARSITA RIANDINI/PONTIANAK POST)
LELONG: Pakaian bekas impor banyak diburu pembeli karena harga yang terjangkau dengan merek berkualitas. (MARSITA RIANDINI/PONTIANAK POST)
PONTIANAK - Aturan Pemerintah pusat yang bakal menghapuskan peredaran pakaian bekas menjadi perhatian Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Di satu sisi, adanya perdagangan pakaian bekas dapat menghidupkan perekonomian para pelaku usahanya. Di sisi lain, barang ini masuk ke Indonesia tanpa terpungut pajak.

“Dari informasi terakhir, penjualan pakaian bekas masih dibolehkan oleh pemerintah pusat. Mereka diminta menghabiskan dulu stok-stoknya. Setelah itu tak boleh lagi menjual pakaian bekas,” ungkap Edi.

Melihat aturan yang bakal diterapkan pemerintah pusat. Tak ditutupi bakal berdampak pada pelaku usaha pakaian bekas di Pontianak. Sebab usaha lelong sudah lama berlangsung di Pontianak.

Ia tak menutupi keberadaan lelong tidak bersumbangsih pada negara. Sebab pakaian ini lepas dari pajak yang diawasi oleh Bea Cukai. Namun disatu sisi lain, keberadaan lelong telah banyak memberi penghidupan bagi para pelaku usahanya.

“Kalau untuk Pemkot Pontianak. Memang tak ada sumbangsih pajak yang didapat. Tapi dari para pelaku usaha ini, mereka dapat penghidupan dari hasil jualan lelong,” ungkap Edi.

Pemkot Pontianak terus memonitor perkembangan terbaru dari larangan penjualan pakaian bekas. Sambil menunggu aturan yang akan dikeluarkan dari pusat. Edi berharap pusat juga bisa mencarikan solusi jangka panjang. Utamanya nasib para pedagang pakaian bekas ini ke depan, jika betul-betul aturan tersebut akan diberlakukan.

Jika melihat tawaran Pemerintah Pusat. Kemungkinan para pedagang yang berjualan pakaian bekas ini, nantinya akan tetap ditawarkan berjualan. Namun produknya pakaian buatan dalam negeri.

“Jika benar larangan penjualan lelong diberlakukan pemerintah pusat. Pastilah sebagai pedagang mesti memilik rencana lain selanjutnya. Mungkin tetap akan berjualan sesuai dengan bidang yang dimiliki,” ujar salah satu pedagang pakaian bekas.

Meski begitu, aturan larangan penjualan pakaian bekas ini sedikit banyak membuat ia bimbang. Sebab usaha yang sudah dijalani selama belasan tahun ini merupakan mata pencaharian utama buat keluarga.

Jikapun pemerintah tetap memberlakukan aturan ini. Kemudian pedagang lelong mesti berpindah untuk menjual pakaian baru produksi dalam negeri. Harapannya pemerintah juga mampu memberikan suntikan modal bagi pelaku usaha lelong. Sebab tak semua pelaku usaha pakaian bekas ini miliki modal tunai untuk membeli pakaian baru.

“Sebagian teman penjual lelong, ada yang berutang. Barulah jika barang tersebut laku, pembelian bal yang terjual itu bisa dibayarkan,” tandasnya. (iza) Editor : Syahriani Siregar
#jualan lelong #dilema #lqarangan