Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Periksa Sekda Pontianak, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPAL

Syahriani Siregar • Jumat, 5 Mei 2023 | 13:25 WIB
JADI SAKSI: Sekda Pontianak, Mulyadi, berbicara kepada para wartawan usai memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (4/5). (HARYADI ADONG EKO/PONTIANAK POST)
JADI SAKSI: Sekda Pontianak, Mulyadi, berbicara kepada para wartawan usai memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (4/5). (HARYADI ADONG EKO/PONTIANAK POST)
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pontianak, Mulyadi, memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (4/5). Adik kandung dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji itu dipanggil berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar. Pemeriksaan terhadap Sekda Kota Pontianak tersebut dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan proses penyusunan anggaran proyek IPAL.

Mulyadi dimintai keterangan karena yang bersangkutan merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00.

“Keterangan yang diminta berkaitan dengan proyek IPAL di Dinas Lingkungan Hidup. Apa yang ditanya, saya sudah jawab," kata Mulyadi saat ditemui usai pemeriksaan.

Menyikapi kasus ini, Mulyadi pun berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pontianak untuk melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya diminta harus taat dan patuh pada asas yang sudah ditetapkan. “Kalau tidak paham menyusun anggaran, bertanya dengan yang paham,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya korupsi, kata Mulyadi, pihaknya selaku bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan Kejari Pontianak untuk melakukan sosialisasi pencegahan di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Pontianak, Mulyadi.

Hary menerangkan, pemanggilan sekda tersebut berkaitan dengan perkara korupsi sedang pihaknya tangani yakni proyek IPAL di Dinas Lingkungan Hidup.

"Pemanggilan sekda ini dilakukan karena kami ingin mendalami penyusunan anggaran proyek itu," kata Hary.

Sebelumnya diberitakan, perkara korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 yang mana terdapat pekerjaan pembangunan IPAL Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Nilai kontrak pekerjaan semula Rp.3.925.260.213,62 miliar dan selanjutnya diaddendum menjadi Rp.3.990.411.013,62 sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020.

Dalam proyek ini, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. Atas perbuatan itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. Setelah proyek selesai, ternyata mesin reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#periksa #jaksa #Korupsi #proyek IPAL #sekda pontianak