Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Semester Pertama Bea Cukai Lakukan 641 Penindakan

Syahriani Siregar • Rabu, 12 Juli 2023 | 18:11 WIB
PENINDAKAN: Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja semester satu tahun 2023, Selasa (11/7). Dari hasil penindakan diamankan sejumlah rokok ilegal, MMEA ilegal, dan NPP di Lingkungan Kantor Wilayah DJB
PENINDAKAN: Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja semester satu tahun 2023, Selasa (11/7). Dari hasil penindakan diamankan sejumlah rokok ilegal, MMEA ilegal, dan NPP di Lingkungan Kantor Wilayah DJB
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat mencatat sepanjang Januari hingga Juni telah melakukan 641 penindakan.

Adapun dari 641 penindakan tersebut terdiri dari sabu seberat 63.901,2 gram, 6.293 pil ekstasi dan 9.191,2 gram ganja dengan total perkiraan nilai barang sebesar kurang lebih Rp163 miliar.

Pada penindakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, petugas berhasil menyita 1.846.116 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,7 miliar.

Selain BKC HT petugas Bea Cukai jug melakukan penindakan BKC minuman beralkohol sebanyak lebih dari 20 ribu liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15 miliar lebih.

"Dari 641 penindakan, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp13 miliar lebih. Mengalami penurunan dari sebelum sebesar Rp15 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, Selasa (11/7).

Berdasarkan data yang disampaikan, penindakan yang paling menonjol pada Juni 2023 terdiri dari penindakan minuman beralkohol sebanyak 1.435,47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 miliar, penindakan hasil tembakau sebanyak 660.236 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp442 juta lebih, penindakan narkotika yakni sabu seberat 6.207 gram, ganja seberat 4 gram dan sepuluh butir pil ekstasi dengan potensi nilai barang sebesar Rp7 miliar.

"Penindakan yang paling menonjol lainnya yakni pakaian bekas sebanyak 120 balepress. Dengan potensi nilai barang Rp60 juta," ungkap Eko Putro.

Sementara untuk penerimaan dari Januari sampai dengan 30 Juni 2023, Eko menjelaskan, capaian realisasi penerimaan sebesar Rp277 miliar lebih atau 44,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp627 milar. Adapun rincian penerimaan yakni, bea masuk dengan realisasi sebesar Rp21 miliar lebih, bea keluar dengan realisasi sebesar Rp215 miliar lebih dan cukai dengan realisasi sebesar Rp39 miliar lebih.

"Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode Januari - Juni 2022 sebesar Rp1 triliun lebih, capaian penerimaan tahun ini lebih rendah. Ini terjadi karena salah satu kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor biji bauksit yang diberlakukan pada Juni 2023. Sehingga penerimaan dari sektor bea keluar menurun," terang Eko Putro.

Eko Putro menerangkan, untuk total nilai devisa ekspor di Kalimantan Barat selama Januari - Juni 2023 sebesar Rp14 triliun. Nilai devisa ekspor tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai devisa ekspor Januari - Juni 2022 sebesar Rp16 triliun lebih.

Eko Putro menambahkan, untuk Kantor Bea Cukai di perbatasan Indonesia - Malaysia, pihaknya mencatat nilai devisa ekspor pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) Januari - Juni 2023 sebesar Rp56 miliar lebih, terdiri dari KPPBC TMP C Sintete sebesar Rp12 miliar lebih, KPPBC TMP C Entikong sebesar Rp41 miliar lebih dan KPPBC TMP C Nanga Badau sebesar Rp1,9 miliar lebih dengan jumlah 18 UMKM.

"Dengan adanya kegiatan ekspor UMKM ini, dapat lebih mudah membantu dan mensejahterakan masyarakat di perbatasan serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari dana bagi hasil sumber daya alam dari nilai ekspor," pungkas Eko Putro. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#direktorat jenderal #UMKM #BKC HT #semester pertama #bea cukai