"Belum lama ini saya lewat Jalan KS Tubun, tepatnya di depan RS Bhayangkara (RSU Anton Soedjarwo). Di tepi jalan itu cukup banyak pedagang berjualan. Saya mempertanyakan apakah lokasi tersebut memang tempat berjualan?" tanya Bebby.
Jika lokasi tersebut peruntukannya bukan sebagai tempat jualan, diapun meminta Pol PP dapat melakukan tindakan untuk melarang para pedagang berjualan disana. Jangan sampai ketika pedagang sudah ramai, Pemkot Pontianak baru bersibuk melakukan penertiban pada pedagang, seperti penertiban di Untan dulu.
Jika situasinya sudah ramai, nanti yang dibuat repot kata Bebby Pol PP juga. Kecuali Pemkot ingin membuat lokasi tersebut sebagai kawasan perdagangan UMKM. Ini lain ceritanya.
Akan masalah ini, Bebby sudah berkomunikasi dengan Kepalaa Sat Pol PP Kota Pontianak. Iapun sudah menyampaikan temuan yang langsung ia lihat di depan mata itu. "Katanya pihak Pol PP akan melakukan penindakan," ujarnya.
Menurut Bebby, Pemkot jangan sampai lengah dalam hal penindakan penjual yang ngetem di tepian jalan ini. Kata dia lagi, saat inikan Pemkot sudah memiliki kawasan-kawasan berjualan pedagang kaki lima. Seperti di area Taman Akcaya, kemudian di Jalan Letkol Sugiono. Sedangkan di area tepian Untan dan Taman Sepeda tanya Bebby lagi apakah peruntukannya sudah dijadikan sebagai area buat berjualan. Itu juga masih samar.
Kesemua peruntukan tersebut harus jelas. Sebab ini kaitan hajat hidup orang. Jangan sampai ketika ekonomi sudah tumbuh, pemerintah baru sibuk melarang masyarakat berjualan disitu dengan alasan kumuh. Itu terjadi karena Pemkot melakukan pembiaran dari awal.
"Ketegasan itu dari Pemkot. Kalau tidak tegas jika ada masalah akan menjadi sulit nindaknya," tutup politisi Golkar. (iza) Editor : Syahriani Siregar