Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Diduga Gelapkan Fakta Persidangan

Syahriani Siregar • Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memeriksa sepuluh saksi dalam perkara penipuan dan penggelapan uang investasi pembangunan perumahan sebesar Rp1,3 miliar lebih dengan terdakwa mantan Direktur PT Rahmat Putra Ranadiwangsa, Iszhar Suhada.

Saksi yang dihadirkan jaksa yakni Komisaris PT Putra Ranadiwangsa, Karel Mulyono, pemilik modal, Nasir Lehan, karyawan PT Rahmat Putra Ranadiwangsa Fauzi, karyawan bagian keuangan PT Rahmat Putra Ranadiwangsa, Heru Satmoko dan Wildan. 

Sementara tim kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan beberapa saksi di antaranya pemilik tanah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Sunaji dan Muali, tukang di proyek perumahan Zainal Abidin dan karyawan bank BSI, Fatimah Novi. 

Sidang keterangan saksi tersebut berlangsung selama lima kali sejak 27 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023. Adapun majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Hakim Ketua, Nani Priska dengan dua hakim anggota, Nuryanti dan Deni Ikhwan dan panitera pengganti Uray Julita. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa agar dihukum penjara tiga tahun enam bulan. 

Tim kuasa hukum terdakwa Iszhar Suhada dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Herawan Oetoro menduga jaksa penuntut umum, Mulyadi telah menggelapkan fakta hukum persidangan di mana seluruh keterangan saksi yang meringankan tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam berkas penuntutan yang dibacakan pada sidang penuntutan, Senin 21 Agustus 2023. 

Tim kuasa hukum terdakwa, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, perkara kliennya itu sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni, sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk masuk dalam ranah pidana umum. 

Bayu menjelaskan, hal tersebut tergambar sejak awal proses penyidikan perkara. Penyidik pada saat tahap prapenuntutan oleh penuntut umum berulang kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi P-19. 

"Hal tersebut memperlihatkan jika perkara ini tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan. Berkas perkara Penyidik berulang ulang kali dikembalikan oleh penuntut umum pada tahap pra penuntutan, hal tersebut terlihat jaksa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Bayu usai sidang pembacaan duplik oleh jaksa penuntut umum, Senin (28/8)

Bayu menerangkan, sebagaimana dimaksud dalam surat edaran nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020, tentang petunjuk jaksa, pada tahap pra penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi jaksa dan atau penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik harus selengkap mungkin hal tersebut mendasar dari petunjuk KUHAP pasal 110 ayat 2 dan ayat 3 yang wajib dilaksanakan dan tidak ada alasan bagi Penuntut Umum dalam memberikan petunjuk dilakukan berulangkali.

"Pada saat tahap dua penyerahan terdakwa dan berkas perkara ke penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum mempertanyakan pertanyaan yang sangat sederhana ke penuntut umum tetapi tidak bisa dijawab," terang Bayu. 

Bayu mengatakan, menurut penuntut umum perbuatan - perbuatan materiil terdakwa yang memenuhi rumusan delik penipuan dan penggelapan, perbuatan terdakwa yang mana? Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab oleh penuntut umum. Hal tersebut kembali menunjukkan ketidakprofesionalan penuntut umum dalam memahami berkas perkara yang telah diteliti dan dinyatakan lengkap olehnya.

"Kami menilai surat tuntutan penuntut umum mengandung penggelapan fakta fakta hukum persidangan karena penuntut umum telah sengaja dan tidak secara objektif tidak memuat keterangan saksi-saksi serta terdakwa yang terungkap dalam persidangan," tegas Bayu. 

Bayu mengungkapkan, berdasarkan dan beralasan fakta-fakta persidangan tidak terdapat unsur penipuan dan penggelapan dikarenakan uang pengembalian pinjaman dari saksi Karel Meyono sebesar Rp.1.370.000.000 oleh saksi Nasir Lehan telah dipercayakan kepada terdakwa untuk membeli tanah dan dikelola guna kepentingan operasional PT Rahmat Putra Ranadiwangsa.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening, Bayu menambahkan, PT Rahmat Putra Ranadiwangsa oleh saksi Heru Satmoko selaku direktur lama yang berkompeten dan berhak menandatangani spesimen slip penarikan uang maupun cek dalam rekening tersebut telah diserahkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli tanah dan kepentingan operasional PT Rahmat Putra Ranadiwangsa untuk pembangunan perumahan Semarang Agung Residence di Desa Kapur. 

"Uang sebesar Rp.1.370.000.000 berada dalam kekuasaan dan dinikmati sepenuhnya oleh PT Rahmat Putra Ranadiwangsa dan yang berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Nasir Lehan adalah perusahaan bukan terdakwa secara pribadi," tegas Bayu. 

Bayu menyatakan, dari uang pengembalian pinjaman tersebut telah digunakan terdakwa sesuai maksud dan tujuan dari pengembalian uang yakni membeli tanah guna menunjang operasional perusahaan untuk pembangunan perumahan “Semarang Agung Residence. 

"Tidak terdapat fakta jika klien kami memperoleh keuntungan atau diuntungkan. Bukankah uang titipan pengembalian tersebut digunakan untuk membeli tanah dan operasional perusahaan. Status Uang tersebut dimilik dan dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan," tegas Bayu. 

Bayu mengungkapkan, pada saat kliennya dikeluarkan dari perusahaan saldo uang dalam rekening perusahaan masih tersisa sebesar Rp.998.000.000, sebelas unit rumah type 36 berdiri siap jual, lima unit tapak atau pondasi rumah siap bangun, dana talangan akad, uang muka (DP) tanah lahan baru sebanyak Rp 500 juta.

Semua aset yang diperoleh perusahan tersebut merupakan prestasi kliennya dari hasil pengelolaan pengembalian uang pinjaman saksi Karel Mulyono.  

Jaksa Penuntut Umum, Mulyadi, mengatakan, apapun pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan pihaknya tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang terungkap dalam fakta persidangan dan dianggap tidak cermat dalam mendakwa dan menuntut, itu merupakan haknya kuasa hukum. 

"Itukan pandangan kuasa hukum," kata Mulyadi. 

Mulyadi menyatakan, dalam menyusun dakwaan, pihaknya merujuk berita acara yang diserahkan penyidik. Dimana sesuai dengan rujukan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan dituntut tiga tahun enam bulan penjara. 

"Kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan penggelapan itu dilakukan terdakwa. Makanya perkara ini bisa sampai ke persidangan," pungkas Mulyadi. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#investasi #pengadilan negeri #Penuntut Umum