Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BWSK I Pontianak Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 3

A'an • Rabu, 20 September 2023 | 16:05 WIB
SOSIALISASI: Analis Hukum Ahli Muda-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen Sumber Daya Air Dwi Purnomosaat memberikan sosialisasi tentang Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023di Hotel Mercure. IST
SOSIALISASI: Analis Hukum Ahli Muda-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen Sumber Daya Air Dwi Purnomosaat memberikan sosialisasi tentang Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023di Hotel Mercure. IST

PONTIANAK - Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA).

Kegiatan yang juga diisi denganFocus Group Discussion (FGD) itu, dibuka Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak Pramono di Hotel Mercure, Selasa (19/9).

Adapun sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, menghadirkan pembicara Analis Hukum Ahli Muda-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen Sumber Daya Air Dwi Purnomo. Dengan diikuti oleh stakeholder, perwakilan perusahaan yang memanfaatkan sumber air khusus di wilayah Sungai Kapuas yang merupakan kewenangan BWSK I, dan juga dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam sambutannya Pramono mengungkapkan, pengaturan terhadap perizinan diperlukan karena ketersediaan air secara alamiah tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang semakin berkembang. Sehubungan dengan hal tersebut, persaingan antara kebutuhan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, dengan kebutuhan air untuk penggunaan lainnya, termasuk kegiatan pengusahaan yang memerlukan sumber daya air, di masa yang akan datang juga akan semakin meningkat.

“Untuk menjamin pemanfaatan dan pemakaian air yang ada, dan merata diperlukan pengaturan perizinan dan alokasi air, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (non) dan pertanian rakyat serta pengusahaan sumber daya air,” ungkapnya.

Karena itulah, perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air. Juga pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air, dan perlindungan terhadap sumber daya air itu sendiri.

"Untuk melindungi hak rakyat atas air dan prioritas pemenuhan kebutuhan air bagi kegiatan usaha maka kegiatan pengusahaan sumber daya air harus dilakukan berdasarkan pengusahaan sumber daya air atau pengusahaan air permukaan yang diatur dalam beberapa regulasi,” katanya.

Antara lain disebutkan dia, ada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.01/PRI/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. “Pada kesempatan ini pula disampaikan materi sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, dan pelaporan kewajiban pemegang izin sumber daya air,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pramono, bahwa Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, memang diperuntukkan untuk pelaku kegiatan (usaha dan bukan usaha) yang mengajukan izin, namun sudah terlanjur melakukan kegiatan. Dimana pengajuan izin bisa didapatkan jika memenuhi kriteria. Seperti layak teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan/prasarana sumber daya air, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Dan pengajuan permohonan perizinan ini bisa diajukan langsung kepada Menteri c.q. Dirjen SDA dengan waktu proses selama tujuh hari sejak laporan hasil verifikasi diterima oleh Direktur Jenderal,” paparnya. (ndo/ser)

Editor : A'an
#sda #Permen PUPR Nomor 3 #BWSK I Pontianak #pontianak #FGD