PONTIANAK - Mediasi antara warga RT 01 RW 06, Kelurahan Tengah, Pontianak dengan manajemen Hotel G atas dampak lingkungan yang disebabkan usaha penginapan berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (20/9).
Mediasi antara warga dan pengelola hotel berlangsung sejak pukul 08.30 dan baru selesai sekitar pukul 12.30, tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Proses mediasi tersebut diinisiasi pihak kelurahan yang berlangsung di kantor Camat Pontianak Kota. Mediasi ini dihadiri lima warga dan perwakilan hotel. Selain itu, mediasi juga dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat.
Salah satu warga yang hadiri, Bong Tjing Hie alias Haryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana mengatakan, terhadap delapan poin yang tertera di dalam berita acara hasil mediasi, pihaknya belum dapat menyetujuinya.
Menurut Raka, delapan poin yang tertera dalam berita acara mediasi tersebut belum mengakomodir kerugian-kerugian yang dialami warga terhadap aktivitas hotel G yang menurutnya sudah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun.
"Masalah limbah hotel ini, dampaknya sudah sangat lama dirasakan masyarakat. Tak hanya itu, dampak dari penghisap udara milik hotel juga merusak cat rumah warga. Ada kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga yang itu, tidak menjadi perhatian manajemen hotel," kata Raka, ditemui usai mengikuti mediasi.
Raka mengungkapkan, untuk diketahui dampak dari keberadaan hotel G tersebut bukan hanya soal limbah sampah yang dibuang sembarangan di lingkungan rumah warga, tetapi ada masalah-masalah lain yang dialami kliennya dan warga lain.
Sebagai contoh, lanjut Raka, beberapa rumah warga yang ada di belakang hotel kerap tergenang air ketika musim penghujan. Hal itu terjadi karena saluran air hotel tidak memadai.
"Ini baru dari sisi dampak lingkungan yang dialami warga atas keberadaan hotel G," ucap Raka.
Raka mengungkapkan, masalah lainnya yakni adanya dugaan atau indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang diduga dilakukan oleh pihak yang membantu Pemilik Hotel G dalam penyusunan dan pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan terkait hal tersebut diduga diketahui oleh pemilik hotel. Dimana beberapa warga menyatakan tidak pernah memberikan tanda tangan untuk pengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan hotel.
"Dokumen lingkungan ini wajib hukumnya mendapatkan persetujuan dari warga sekitar tempat usaha yang akan didirikan. Jika tidak ada persetujuan warga, maka harusnya pembangunan hotel G tidak bisa dilakukan," tegas Raka.
Raka menuturkan, yang menjadi pertanyaan kemudian, ketika pembangunan hotel G dilakukan dan beraktivitas hingga sekarang, warga mana yang memberi persetujuan dan warga mana yang membubuhkan tandatangan?
"Kami juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan pemilik hotel. Dimana instalasi pengolahan air limbah diduga berada di atas saluran air atau fasilitas umum. Ini jelas pelanggaran," ujar Raka.
Tak hanya itu, Raka menambahkan, sejak Hotel G beraktivitas sampai dengan sekarang, warga sekitar yang terdampak sampai saat ini tidak pernah menerima Corporate Social Responsibility (CSR). Harusnya keberadaan Hotel tersebut memberikan manfaat kepada warga sekitar bukan sebaliknya malah memberi masalah.
"Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama terhadap pendirian hotel G, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman Kalbar untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang terdapat di dalam dokumen lingkungan baik pada saat pendirian dan perluasan hotel G," tegas Raka.
Perwakilan Hotel G, Steven, mengatakan bahwa terhadap delapan poin yang menjadi tuntutan warga tersebut, pada dasarnya pihaknya siap untuk melaksanakannya. Namun, lanjut Steven, terhadap tuntutan lainnya yang diinginkan warga seperti kerugian materil dan immaterial, hal tersebut belum dapat disanggupi.
"Kalau untuk delapan poin yang menjadi tuntutan kami siap melaksanakannya. Tapi untuk di luar itu, kami belum bisa menyanggupi," kata Steven, Perwakilan Hotel G.
Lurah Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Ernawati mengatakan, di dalam berita acara mediasi terdapat delapan poin yang menjadi keinginan warga. Ernawati menjelaskan, delapan poin tersebut yakni membersihkan sampah baik yang berasal dari pengelolaan hotel maupun sisa material kegiatan pemeliharaan hotel.
Menyediakan sarana pembuangan sampah yang standar, mengimbau pengunjung dan karyawan tidak membuang sampah sembarangan di area rumah warga dan sekitarnya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Memperbaiki saringan penghisap udara agar tidak langsung mengarah ke rumah warga. Memperbaiki saluran air atau pembuangan limbah yang menggangu warga. Membuka akses jalan bagi warga dengan melepaskan pagar dan rantai pembatas.
Poin lainnya, Ernawati melanjutkan, masyarakat juga meminta pengelola hotel menyediakan lahan parkir bagi pengunjung dan karyawan agar tidak menggangu akses warga melewati Gang Kutilang Indah serta tidak memarkirkan kendaraan di halaman depan rumah warga. Membuka jalur komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan bersikap kooperatif terhadap keluhan.
Bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan hasil mediasi dengan serius dalam kurun waktu paling lama satu minggu sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama dan memasang kamera CCTV untuk mengamati aktivitas di lingkungan Gang Kutilang Indah.
"Ini yang menjadi masalah. Warga tidak sepakat dengan isi kesepakatan bersama. Padahal Poin-poin kesepakatan bersama itu dibuat berdasarkan pengaduan warga," kata Ernawati.
Ernawati menyatakan, kalau memang ada permintaan yang diinginkan warga diluar laporan yang dibuat, itu bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah.
"Warga tidak mau menandatangi poin kesepakatan bersama ini, maka itu sudah di luar jalur kami," ucap Ernawati.
Menurut Ernawati, keinginan-keinginan warga di luar dari laporan yang dibuat, sudah bukan lagi menjadi ranah pihaknya untuk menyelesaikannya. Karena wilayah kerja kelurahan juga punya batasan.
"Saya berharap masalah ini bisa selesai. Mungkin nanti ada yang bisa memediasi warga dan pihak hotel agar keinginan-keinginan warga di luar poin kesepakatan bersama bisa terakomodir," harap Ernawati. (adg)
Editor : Syahriani Siregar