PONTIANAK - Dalam kurun satu bulan terakhir, hampir 1 kuintal barang bukti narkotika disita oleh petugas pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia bersama tim interdiksi.
Jika dirupiahkan, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar. Lantas berapa jumlah perputaran uang dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut?
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat kini tengah menghitung berapa jumlah putaran uang yang terjadi dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kalau nilai pastinya kami belum bisa menghitung. Tapi kami sedang mencoba mendalaminya,” ungkap Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam dialog bersama wartawan, Selasa (14/11) sore.
Sumirat mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN, bersama BIN, LIPI dan instansi terkait, ada 16.755 pecandu aktif yang masuk dalam prevalensi.
Aktif yang dimaksud di sini, mereka mengonsumsi narkotika secara terus-menerus dalam kurun satu tahun.
Sedangkan untuk pecandu tidak aktif ada 0,4 persen. Jadi jika ditotalkan ada sekitar 33 ribu jiwa pecandu aktif dan tidak aktif di Kalbar.
“Dari situ sebenarnya kita bisa menghitung. Misalnya kita ambil yang 16 ribu jiwa yang aktif. Dalam seminggu berapa kali pakai (narkoba). Ini baru didalami.
Kalau sudah ketahuan, itu akan bisa dihitung berapa kebutuhan narkotika yang ada di Kalbar. Satu minggu dikali empat, dikali 52 menjadi kebutuhan setahun. Berapa kilo dan rupiah bisa dihitung,” jelas Sumirat.
“Termasuk berapa banyak narkotika yang masuk di Kalbar dan berapa jumlah yang transit. Ini sedang kita petakan,” sambungnya.
Menurut dia, dalam penanganan kasus narkotika, pihaknya juga melakukan berbagai metode. Salah satunya dengan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, lanjut Sumirat, pihaknya tengah bekerja sama dengan lembaga keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk menelusuri aset pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami juga akan menerapkan UU TPPU dalam kasus narkotika. Jadi, kalau para bandar ini tidak dimiskinkan, maka mereka akan terus merekrut baru,” bebernya.
Ada 230 Daerah Rawan Peredaran Narkotika
BNNP Kalbar juga memetakan sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan hingga bahaya di Kalbar. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung.
Ada sekitar 230 wilayah di kabupaten dan kota di Kalbar masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
Sumirat mengatakan, 230 wilayah rawan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, yakni bahaya, waspada, siaga dan aman.
“Dari 230 wilayah rawan tersebut untuk kategori siaga sebanyak 63 wilayah yang tersebar di seluruh Kalimatan Barat,” katanya.
Wilayah rawan peredaran narkotika tersebut dijadikan sebagai titik konsentrasi untuk dilaksanakan berbagai kegiatan, seperti dijadikan kampung bersih atau bebas narkoba.
“Yang namanya kampung bersih narkoba, kami menekan peredaran narkotika di wilayah itu. Harapannya bisa terjadi penurunan status dari kategori bahaya menjadi waspada. Waspada menjadi siaga. Dan siaga menjadi aman,” ucapnya.
Sumirat mengatakan, selain mendirikan kampung bersih narkoba, di beberapa wilayah rawan peredaran narkotika seperti di salah satu kecamatan di Kabupaten Sambas juga dilakukan beberapa kegiatan lainnya yakni pelatihan peningkatan kemampuan pengelolaan hidroponik dan pelatihan konseling berbasis intervensi masyarakat.
“Harapan dari kegiatan ini dapat dilakukan konseling awal bagi pecandu narkoba sehingga dapat diikuti dengan langkah-langkah penanganan selanjutnya,” pungkasnya.(arf)
Editor : A'an